Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Senin (29/7/2024).
Dia diperiksa terkait kasus suap, gratifikasi, dan keberadan Harun Masiku yang masih buron.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
"Kalau (pemeriksaan) Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Tessa mengatakan, Wahyu dimintai klarifikasi terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam hal ini, KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 942 Tahun 2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa.
Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7/2024) lalu.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Dukung Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jawa Tengah 2024 di Hadapan Relawan Jokowi
Adapun proses pencegahan kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.
Artikel Terkait
KPK Tindak Lanjuti Informasi Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia, Segera Ditangkap?
Terdeteksi di Indonesia, Buronan Harun Masiku Belum Ubah Kewarganegaraan
Diduga Miliki Informasi Penting Terkait Buronan Harun Masiku, Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK
Buru Harun Masiku, KPK Bakal Jerat Pihak Terlibat Menyembunyikan Dengan Hukuman Perintangan Penyidikan
Gus Mudlor Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik Pada 26 Januari
Ponsel Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Penyidik Terus Telusuri Buronan Harun Masiku
Terseret Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, 4 Orang Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK
Wali Kota Semarang dan Suaminya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, KPK Masih Proses Dugaan Tipikor di Pemkot
Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Nana Sudjana: Kami Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Elektabilitas Mbak Ita Menurun Usai Penggeledahan KPK, Supriyadi: Saya Sebagai Kader PDIP Merasa Rugi
Soal Kasus Suap, KPK Duga Oknum Kementerian ESDM Terima Uang Perizinan Tambang di Maluku Utara