• Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Terkait Kasus Suap Hingga Keberadaan Buronan Harun Masiku

- Rabu, 31 Juli 2024 | 01:21 WIB
Terdeteksi di Indonesia, buronan Harun Masiku belum ubah kewarganegaraan.  (FOTO: Berita PMJ/Dok Net)
Terdeteksi di Indonesia, buronan Harun Masiku belum ubah kewarganegaraan. (FOTO: Berita PMJ/Dok Net)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Senin (29/7/2024).

Dia diperiksa terkait kasus suap, gratifikasi, dan keberadan Harun Masiku yang masih buron.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

"Kalau (pemeriksaan) Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut Dokter yang Lakukan Operasi Sedot Lemak Tak Miliki Izin Praktik, Penyebab Kematian Masih Didalami

Tessa mengatakan, Wahyu dimintai klarifikasi terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

Baca Juga: Dicibir Tak Laku di Dunia Akting, Chelsea Aslan Jawab Siap Kembali ke Industri Perfilman: Berkarya Tak Pernah Putus

Dalam hal ini, KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 942 Tahun 2024.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7/2024) lalu.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Dukung Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jawa Tengah 2024 di Hadapan Relawan Jokowi

Adapun proses pencegahan kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X