• Kamis, 21 November 2024

Soal Kematian Selebgram di Klinik Usai Sedot Lemak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:19 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Tangkap layar Instagram @polresmetrodepok)
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Tangkap layar Instagram @polresmetrodepok)

Arahpublik.com - Polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan malpraktik sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan berinisial ENS (30).

Akan tetapi, kini pihak berwenang itu telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebab, penetapan tersangka membutuhkan alat bukti yang cukup ditambah dengan hasil autopsi jenazah untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pasutri Penganiaya Dua Balita Sebagai Tersangka, Kapolres Jakut Beberkan Kronologi Pengungkapan

"Belum (ada tersangka). Jadi untuk penetapan tersangka itu, kita butuh alat bukti yang cukup sama butuh alat bukti hasil autopsi," katanya, Jumat (2/8/2024).

Arya menegaskan, pihaknya telah meminta keterang 10 saksi terkait kasus tersebut.

"Jadi saksi sudah 10 kita periksa. Kita kemarin sudah gelar naik ke sidik," ujarnya.

Arya menyebutkan, jajarannya sudah terbang ke Medan guna melakukan pemeriksaan pihak keluarga korban dan autopsi.

Baca Juga: Adik Raffi Ahmad Ajukan Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Andika Rosadi Beberkan Alasan di Balik Pengajuan Gugatan Cerai oleh Nisya Ahmad

sekarang kita lagi ngirim anggota ke Sumatera Utara untuk periksa pihak korban sama autopsi jenazah," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggeledah klinik kecantikan WSJ Clinic, Beji, Kota Depok.

Penggeledahan terkait penyelidikan kasus kematian selebgram ENS yang diduga meninggal setelah melakukan sedot lemak.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Erdoğan di Istana Kepresidenan Turki, Bahas Hubungan Bilateral

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X