Atas hal itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan kerugian materi akibat ponsel, cincin dan anting emas dengan taksiran sebesar Rp6,8 juta.
Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***
Baca Juga: Prabowo Bertemu Erdoğan di Istana Kepresidenan Turki, Bahas Hubungan Bilateral
Artikel Terkait
Paspampres dan Dua Anggota TNI Tersangka Penculikan Pemuda Aceh hingga Tewas
Viral, Korban Pencurian KAI Tawang Jaya Minta Buka CCTV Tak Dituruti
Soal Kasus Pencurian di KA Tawang Jaya, PT KAI Bakal Bantu dan Kawal Korban
Seorang Caleg di Madiun Nekat Lakukan Pencurian di 5 Kabupaten, Aksi Pencurian Sempat Terekam CCTV
Pasutri Pelaku Pencurian Uang di Minimarket Diamankan Polisi, Modus Kelabuhi Kasir Minta Ambilkan Minum
Anggota Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Modus Tukar Uang Saat Melintas di Tangerang, Kapolres Metro Beri Apresiasi
Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Ciputat, 2 Masih Diburu
Pelaku Pencurian Uang Pedagang Sembako Berhasil Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Rp52 Juta
Viral Wanita Jadi Korban Pencurian HP Disertai Serangan Senjata Tajam, Korban Lapor ke Polsek