• Jumat, 22 November 2024

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan dan Pencurian Siswi SMPN 101 Jakbar, Begini Modusnya

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi penculik. (Foto: Freepik/luis_molinero)
Ilustrasi penculik. (Foto: Freepik/luis_molinero)

Atas hal itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan kerugian materi akibat ponsel, cincin dan anting emas dengan taksiran sebesar Rp6,8 juta.

Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***

Baca Juga: Prabowo Bertemu Erdoğan di Istana Kepresidenan Turki, Bahas Hubungan Bilateral

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X