Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Sumsel, Kronologi hingga Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

- Jumat, 13 September 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi ayah dan anak.  (Foto: Unsplash.com / Alfonso Scarpa)
Ilustrasi ayah dan anak. (Foto: Unsplash.com / Alfonso Scarpa)

Arahpublik.Com - Seorang ayah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) tega memperkosa anak angkatnya sebanyak sembilan kali.

Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak angkat tersebut, terungkap saat ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau, pada Rabu (11/9/2024).  

Diketahui, seorang ayah sebagai pelaku diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri sebanyak sembilan kali.

Peristiwa tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Ramai Wacana Susu Ikan Alternatif Susu Sapi Dalam Program Menu Makan Gratis Prabowo-Gibran, Ini Perbedaan Nutrisi Keduanya

Dia mengatakan, awal mula perilaku bejat pelaku terjadi pada Mei 2024.

Kala itu, istri pelaku atau ibu dari korban baru pulang dari daerah Curup, setelah melayat orang tuanya yang meninggal.

Aksi pemerkosaan terjadi di kamar korban pada pukul 02.00 WIB, awalnya korban bangun dan berniat pergi ke kamar mandi, namun dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Apa Betul AI Jadi Tren Baru Kampanye Politik? Ini yang Terjadi di Indonesia dan Dunia

"Korban mencoba berteriak, namun dibekap oleh tersangka. Sedangkan ibu korban tidak mendengar lantaran ia sedang tidur serta kecapekan karena baru pulang dari Curup," kata Hendrawan.

Selain itu, pelaku mengimingi HP baru kepada korban, asal tak mengadu kepada ibunya.

Hendrawan juga menuturkan korban mengalami sakit dan perih saat buang air kecil, akibat dari aksi pemerkosaan yang kerap dilakukan saat istri pelaku tidur.

Baca Juga: Usulan Sekda Jateng, Ini Indikator Kinerja Camat: Kepatuhan Wajib Pajak!

Dia mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi terakhir kali pada Minggu (25/8/2024).

Ibu korban akhirnya mengetahui aksi pemerkosaan itu dan melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (11/9/2024).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X