• Kamis, 19 September 2024

Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Sumsel, Kronologi hingga Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

- Jumat, 13 September 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi ayah dan anak.  (Foto: Unsplash.com / Alfonso Scarpa)
Ilustrasi ayah dan anak. (Foto: Unsplash.com / Alfonso Scarpa)

Peristiwa di atas menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak, sekalipun terhadap keluarganya sendiri.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik

Berikut ini ulasan terkait kajian hukum pidana terhadap aksi pemerkosaan terhadap anak.

Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

Hakim Pengadilan Negeri Palopo Muliyawan memuat penelitiannya tentang ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak.

"UU Perlindungan Anak mengistilahkan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan)," kata Muliyawan, dalam artikel yang terbit di laman resmi Pengadilan Negeri Palopo, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: 6.734 Pelamar Berebut 265 Posisi CPNS Pemprov Jateng, BKD: Perawat Terbanyak!

Pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang dianggap tabu.

Berdasarkan hal itu, Mulyawan mengklaim pelaku pelecehan seksual diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun. 

Sedangkan, apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Sederat Kisah Viral Murid Menikahi Guru di Indonesia, Intip Pasangan yang Lagi ‘Anget’ di Kaltim

Lebih lanjut, Muliyawan menghimbau agar tidak terjebak dengan 'logika sesat' akibat menganggap ringan hukuman pidana terhadap pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kedua tindakan itu tidak dapat dibenarkan, dan hal-hal yang memberatkan hukuman juga membayangi pelaku sesuai dengan besarnya kejahatan mereka.

Sanksi Pidana Pemerkosaan

Pemberian sanksi pidana bagi pemerkosaan anak dalam KUHP Indonesia dijelaskan bahwa pidana yang diancamkan bagi pemerkosaan terhadap anak dengan pidana penjara maksimum 9 (Sembilan) tahun.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X