Sedangkan, pada kasus pemerkosaan terhadap anak tercantum dalam undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terdapat penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimum khusus 3 tahun dan diancamkan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp60 Juta.
Berdasarkan pengaturan sanksi pidana bagi pemerkosaan anak, ditetapkan pidana maksimum umum dan minum khusus.
Hal tersebut menjadi peluang bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pelaku pemerkosaan anak sehingga tujuan pemidanaan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan tersebut.
Sanksi pidana tersebut belum mengakomodir kepentingan perlindungan korban, melainkan hanya berorientasi pada perbuatan pelaku.***
Artikel Terkait
Duga Sejumlah Pelaku, Polisi Masih Tunggu Sidang MKDKI Soal Kematian Selebgram Usai Sedot Lemak
Bikin Malu, Influencer Parodikan Paus Naik Kursi Roda: Ini Deretan Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala
Mengenang Kembali Ekonom Faisal Basri, Karir hingga Berantas Praktik Mafia Migas
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini!
Sederat Kisah Viral Murid Menikahi Guru di Indonesia, Intip Pasangan yang Lagi ‘Anget’ di Kaltim
6.734 Pelamar Berebut 265 Posisi CPNS Pemprov Jateng, BKD: Perawat Terbanyak!
Jelang Pilkada 2024, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
Usulan Sekda Jateng, Ini Indikator Kinerja Camat: Kepatuhan Wajib Pajak!
Apa Betul AI Jadi Tren Baru Kampanye Politik? Ini yang Terjadi di Indonesia dan Dunia
Ramai Wacana Susu Ikan Alternatif Susu Sapi Dalam Program Menu Makan Gratis Prabowo-Gibran, Ini Perbedaan Nutrisi Keduanya