- Pasal 50: Tentang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan tanpa izin.
- Pasal 54: Terkait menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual.
- Pasal 55: Tentang pemalsuan dan pemakaian pita cukai palsu dan pita cukai yang sudah dipakai atau bekas.
- Pasal 56: Tentang penadahan barang kena cukai.
- Pasal 58: Terkait serah terima dan jual beli pita cukai (asli) dengan ketentuan pidananya adalah denda dan hukuman.
Potensi Kerugian Negara
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengungkap terkait potensi kerugian negara akibat bisnis rokok ilegal pada tahun 2024.
Alimuddin mengatakan dari total 9,32 juta batang rokok ilegal telah ditindak, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 miliar.
Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal.
"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 batang rokok ilegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar," kata Alimuddin dalam rilis kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan, Rabu (21/8/2024).
"Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar," tambahnya.***
Artikel Terkait
6.734 Pelamar Berebut 265 Posisi CPNS Pemprov Jateng, BKD: Perawat Terbanyak!
Jelang Pilkada 2024, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
Usulan Sekda Jateng, Ini Indikator Kinerja Camat: Kepatuhan Wajib Pajak!
Apa Betul AI Jadi Tren Baru Kampanye Politik? Ini yang Terjadi di Indonesia dan Dunia
Ramai Wacana Susu Ikan Alternatif Susu Sapi Dalam Program Menu Makan Gratis Prabowo-Gibran, Ini Perbedaan Nutrisi Keduanya
Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Sumsel, Kronologi hingga Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak
Ini Pesan BKD Kepada 6.734 Pelamar CPNS Pemprov Jateng: Jangan Percaya Janji-janji!
Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN
Sekda Sebut Baznas Jateng Berperan Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Dari IKN, Prabowo Lanjut ke Hanoi Bertemu Presiden Vietnam, Bahas Apa?