Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia: Soal Pelanggaran Munaslub dan Kubu Arsjad Rasjid Melawan

- Senin, 16 September 2024 | 11:27 WIB
Potret Anindya Bakrie di Munaslub Kadin 2024. Kubu Arsjad Rasjid melawan. (Foto: X.com/@brownsgrboba)
Potret Anindya Bakrie di Munaslub Kadin 2024. Kubu Arsjad Rasjid melawan. (Foto: X.com/@brownsgrboba)

Eka juga menjelaskan, bahwa Arsjad Rasjid merupakan Ketum Kadin Indonesia terpilih dengan masa bakti 2021 hingga 2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan Bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia, sejak 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegasnya.

Baca Juga: Venezia Takluk dari AC Milan, Jay Idzes Trending di Media Sosial, Netizen Beri Komentar Kocak

Lebih lanjut, Eka mengklaim Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.

Pelanggaran itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan pihak terkait.

Selain itu, permintaan untuk penyelenggaraan Munaslub harus diajukan oleh minimal setelah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Baca Juga: Cerita Luhut Soal Prabowo Bikin Terharu Jokowi Saat Sidang Kabinet Terakhir di IKN

"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan bagi oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum," ujarnya.

"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan Bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kadin.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X