• Jumat, 20 September 2024

Ramai Kasus Pembunuhan Karena Selingkuh di Lampung, Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran Bagi Pasangan Suami Istri!

- Rabu, 18 September 2024 | 11:05 WIB
Ilustrasi selingkuh.  (Foto: Unsplash.com / Deon Black)
Ilustrasi selingkuh. (Foto: Unsplash.com / Deon Black)

Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur hal sebagai berikut:

Baca Juga: Anonymous Indonesia Ungkap Data Pemilik Akun Fufufafa, Berikut Hacker Indo yang Terkenal Berbahaya di Dunia Peretasan

"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tulis peraturan tersebut.

Namun, tantangan dan godaan tidak terlepas di antara pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.

Godaan pihak ketiga menyebabkan perselingkuhan dan dampaknya terhadap keretakan rumah tangga hingga perceraian.

Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.

Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.***

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Fahum UMSU, Jurnal Anfa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X