Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur hal sebagai berikut:
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tulis peraturan tersebut.
Namun, tantangan dan godaan tidak terlepas di antara pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.
Godaan pihak ketiga menyebabkan perselingkuhan dan dampaknya terhadap keretakan rumah tangga hingga perceraian.
Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.***
Artikel Terkait
Sederat Kisah Viral Murid Menikahi Guru di Indonesia, Intip Pasangan yang Lagi ‘Anget’ di Kaltim
Heboh Skandal Kekerasan Brandoville Studio, Berikut Analisa Seputar Kekerasan Verbal di Media Sosial
Viral Pernyataan Kontroversi Mantan Dubes RI Peter Gontha Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Ini Pembelaan PSSI dan Kebijakan FIFA
5 Perusahaan di Indonesia Masuk Daftar Terbaik Dunia 2024 Versi Majalah TIME, Intip Faktor Keberhasilan yang Perlu Diketahui!nya!
Geger! Wasit Ditinju Pemain Sepak Bola dalam Ajang PON 2024, Ini Deretan Kasus Serupa yang Pernah Viral di Indonesia
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini
Yuk! Berkunjung ke IKN, Dibuka untuk Umum, Pengunjung Wajib Daftar Lewat Aplikasi IKNOW
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Bela Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Proeses Naturalisasi Hampir Ramoung
Viral! Jalur Puncak Bogor Macet Parah, Inilah 7 Fakta yang Wajib Diketahui
Viral Fenomena Berburu Labubu, Intip 6 Fakta Unik Boneka Kesukaan Lisa BLACKPINK
Anggi Sitorus Undur Diri dari Miss Universe Indonesia: Intip 4 Kasus Serupa, Salah Satunya Rio Motret