• Minggu, 24 November 2024

Politik Dinasti Terjadi Lagi di Pilkada 2024: Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’

- Rabu, 18 September 2024 | 11:29 WIB
Ilustrasi dua orang berjabat tangan.  Politik dinasti jadi perbincnagan jelang Pilkada 2024. (Foto: Unsplash.com/Chris Liverani)
Ilustrasi dua orang berjabat tangan. Politik dinasti jadi perbincnagan jelang Pilkada 2024. (Foto: Unsplash.com/Chris Liverani)

Baca Juga: Viral! Jalur Puncak Bogor Macet Parah, Inilah 7 Fakta yang Wajib Diketahui

Selanjutnya dalam kurun waktu dari tahun 2015 hingga  2018, terdapat 86 kepala daerah yang terlibat dalam praktik politik dinasti.

Pada Pilkada 2020, jumlah calon kepala daerah yang terpapar politik dinasti mencapai 124 calon.

Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, sehingga bukan tidak mungkin di tahun  2024 ini akan semakin banyak calon kepala daerah yang terlibat dalam praktik dinasti politik.

Baca Juga: Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Bela Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Proeses Naturalisasi Hampir Ramoung

Politik Dinasti di Pilkada 2024

Pada diskusi bertajuk ‘Kecurangan Pilkada 2024, Dari Dinasti, Calon Tunggal, dan Netralisasi ASN’, Themis Law Firm menyebut, ada 35 daerah yang berpotensi memiliki dinasti politik di Pilkada Serentak 2024.

Dari 35 daerah ini, terdapat 42 figur politisi yang memiliki latar belakang keluarga politik yang berpotensi maju di Pilkada.

“Lima besar partai politik yang memberikan dukungan kepada calon potensial di Pilkada ialah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan PKS. Tiga partai politik tersebut merupakan pengusung pasangan calon Prabowo-Gibran dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” kata Peneliti Themis Law Firm, Hemi Lavour, di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2024.

Baca Juga: Yuk! Berkunjung ke IKN, Dibuka untuk Umum, Pengunjung Wajib Daftar Lewat Aplikasi IKNOW

Tercatat, Partai Golkar memberikan dukungan kepada 19 calon potensial yang terafiliasi dengan dinasti politik.

Lalu, Partai Gerindra, 17 calon. Partai Demokrat, 15 calon. Partai NasDem, 14 calon. PKS, 11 calon.

Kemudian, PAN dan PKB, 9 calon. PPP, 8 calon, PDIP dan PSI, 6 calon. PBB dan Perindo, 3 calon. Garuda, Hanura, dan PKN 1 calon.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini

Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha pun turut menanggapi kajian Themis Law Firm ini dengan menyinggung soal pencalonan Gibran dalam ajang Pemilu Presiden 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Perludem, Journal Unilak, Rumah Pemilu, Nagara Institute

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X