• Jumat, 20 September 2024

Ada Calon Tunggal di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong?

- Kamis, 19 September 2024 | 10:36 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024. Banyak wilayah dengan calon tunggal.  (Foto: Unsplash.com / Kelli McClintock)
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024. Banyak wilayah dengan calon tunggal. (Foto: Unsplash.com / Kelli McClintock)

Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.

Baca Juga: Timnas U20 Indonesia Menuju Piala Asia U20 2025: Jadwal Kualifikasi, Pemain dan Harga Tiket Pertandingan!

Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.

"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.

Bagaimana Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal?

Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjelaskan tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ini Daftar 30 Pemain Timnas U20 Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U20 2025

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah" tulis pasal tersebut.

Merujuk pada pengaturan tersebut, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang 50 persen dari kotak kosong, maka paslon dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?

Terkait frasa 'pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Main di GBK, Ini Harga Tiket Laga Timnas U20 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20 2025

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.

"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," kata Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: DKPP, KPU, Perludem

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X