Baca Juga: Menyelami Kontroversi di PON Aceh-Sumut 2024, Ini Perbandingan Anggaran dengan PON Papua 2020
Menilik istilah 'nebeng' yang diutarakan Kaesang, apakah perilaku menebeng termasuk bentuk gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK?
Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:
Baca Juga: Ada Calon Tunggal di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong?
- Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.
- Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.
- Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.
- Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.
- Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.
- Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.
- Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.
- Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.
- Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.
Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem Turun, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar
Lantas, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau nebeng dalam kasus yang dilakukan oleh Kaesang?
Dugaan Pelanggaran Keuangan
Eks Menpora RI dan juga Ahli Telematika Roy Suryo menilai Kaesang berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan lewat klarifikasi tersebut.
"Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi," kata Roy Suryo dalam program televisi 'Rakyat Bersuara', Selasa (17/9/2024).
"Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan," tegasnya lagi.
Oleh karena itu, meski pemberian tumpangan itu, ‘nebeng’ tidak tercantum dalam daftar di atas, penting bagi KPK untuk mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang.
Hal tersebut, kata Roy Suryo, sebagai upaya pencegahan pelanggaran keuangan.***
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Dukung Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jawa Tengah 2024 di Hadapan Relawan Jokowi
Pro Kontra Jet Pribadi Kaesang: Intip Dugaan Gratifikasi, Sorotan Aktivis hingga Pembelaan
Cerita Luhut Soal Prabowo Bikin Terharu Jokowi Saat Sidang Kabinet Terakhir di IKN
Survei Y-Publica: Pasangan Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Kota Semarang
Pilkada Kota Semarang, Y-Publica: Mayoritas Perempuan dan Gen Z Pilih Agustina-Iswar Ketimbang Yoyok-Joko
Politik Dinasti Terjadi Lagi di Pilkada 2024: Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’
Saat Jokowi Enggan Terlibat Kisruh Internal Kadin: Jangan Sorong Bola Panasnya ke Presiden, Itu Saja!
Polemik Kaesang Naik Jet Pribadi, Istana Sebut Ada Faktor Kebencian Terhadap Jokowi, Singgung Megawati-Mahfud MD
Pilkada Jateng 2024, Pasangan Andika - Hendi Dikawal Lebih dari 300 Pengacara, Ini Rekor!
Ada Calon Tunggal di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong?
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas: Sukseskan Pilkada 2024 dan Singgung Program