• Minggu, 24 November 2024

Kaesang Klarifikasi Terkait Penggunaan Jet Pribadi, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

- Kamis, 19 September 2024 | 14:14 WIB
Potret Kaesang Pangarep. Dirinya klarifikasi kepada KPK soal gratifikasi penggunaan jet pribadi.  (Foto: Instagram/@kaesangp)
Potret Kaesang Pangarep. Dirinya klarifikasi kepada KPK soal gratifikasi penggunaan jet pribadi. (Foto: Instagram/@kaesangp)

Baca Juga: Menyelami Kontroversi di PON Aceh-Sumut 2024, Ini Perbandingan Anggaran dengan PON Papua 2020

Menilik istilah 'nebeng' yang diutarakan Kaesang, apakah perilaku menebeng termasuk bentuk gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK?

Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:

Baca Juga: Ada Calon Tunggal di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong?

  1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.
  2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.
  3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.
  4. Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.
  5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.
  6. Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.
  7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.
  8. Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.
  9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.
  10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem Turun, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar

Lantas, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau nebeng dalam kasus yang dilakukan oleh Kaesang?

Dugaan Pelanggaran Keuangan

Eks Menpora RI dan juga Ahli Telematika Roy Suryo menilai Kaesang berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan lewat klarifikasi tersebut.

Baca Juga: Saat Jokowi Enggan Terlibat Kisruh Internal Kadin: Jangan Sorong Bola Panasnya ke Presiden, Itu Saja!

"Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi," kata Roy Suryo dalam program televisi 'Rakyat Bersuara', Selasa (17/9/2024).

"Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan," tegasnya lagi.

Oleh karena itu, meski pemberian tumpangan itu, ‘nebeng’ tidak tercantum dalam daftar di atas, penting bagi KPK untuk mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang.

Hal tersebut, kata Roy Suryo, sebagai upaya pencegahan pelanggaran keuangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X