• Jumat, 22 November 2024

Seputar Pemilu di AS, Kebijakan Pemungutan Suara dan Perbedaannya dengan Indonesia

- Sabtu, 21 September 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum.  (Foto: Unsplash.com / Kelli Clintock)
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum. (Foto: Unsplash.com / Kelli Clintock)

Negara bagian melaksanakan fungsi administrasi Pemilu AS dengan menetapkan aturan pemungutan suara melalui sekretaris negara bagiannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tebar Janji Manis ke Warga Jakarta, Coba Bandingkan Saat Jadi Gubernur Jabar, Simak Ulasannya!

Dewan pemilu negara bagian menentukan lokasi tempat pemungutan suara serta jam pemungutan suara.

National Conference of Secretaries of State, adalah laman resmi sekretaris negara bagian dalam memperbaharui informasi tempat pemungutan suara tersebut.

Selain itu, negara bagian di AS juga mempunyai kantor pemilu lokal untuk membantu pendaftaran pemilih dalam administrasi pemilu.

Baca Juga: Viral! Bjorka Dituding Bocorkan 6 Juta NPWP Termasuk Milik Jokowi, Gibran dan Kaesang: Tak Perlu Panik, Begini Langkah Mitigasinya

Kotak Suara di AS

Pemilih memiliki sejumlah opsi untuk memberikan suaranya dalam Pemilu AS.

Melalui Surat Pos

Salah satu negara bagian di AS yaitu Oregon melaksanakan pemilihan umum melalui surat pos.

Baca Juga: Info Lengkap Tentang Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024: Jadwal, Harga Tiket hingga Program Menarik Bagi Pengunjung

Setiap pemilih di Oregon menerima surat melalui pos, untuk selanjutnya dikirim Kembali dalam amplop balasan dengan tanda tangan mereka.

Pemilih juga dapat menaruh surat suara mereka di kotak surat yang telah ditentukan oleh otoritas setempat.

Selanjutnya, petugas pemilu di setiap daerahnya dapat membandingkan tanda tangan pemilih pada amplop dengan tanda tangan pada formulir pendaftaran pemilih.

Baca Juga: Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024 Dihelat, Ini 6 Program Menarik Bagi Pengunjung, Ada Panggung Hiburan hingga Kuliner Lho!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: KPU, KPK, Findlaw, NCSL Org, USA Gov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X