• Jumat, 22 November 2024

Seputar Pemilu di AS, Kebijakan Pemungutan Suara dan Perbedaannya dengan Indonesia

- Sabtu, 21 September 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum.  (Foto: Unsplash.com / Kelli Clintock)
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum. (Foto: Unsplash.com / Kelli Clintock)

Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bebas dari pengaruh pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Sebab, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Selain itu, KPU juga berhak dalam menentukan persyaratan bagi para pemilih pemilihan umum di Indonesia yang disebut Pemilih PKPU.

Baca Juga: Pengumuman! Pertandingan Timnas U20 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20 2025 Dialihkan ke Stadion Madya Senayan

Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, namun dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.

Pemilih PKPU yang sudah terdaftar akan menerima surat pemberitahuan yang diberikan KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

Cara Memilih

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada pemilu, yaitu dengan mencoblos surat suara.

Baca Juga: Kabar Terbaru Ranking FIFA! Timnas Indonesia Peringkat 129, Berpeluang Tambah Poin Lagi

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS.

Sementara itu, bagi WNI di luar negeri yang jauh dari lokasi TPSLN, dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.

Terdapat juga Kotak Suara Keliling (KSK) yang digunakan untuk memasukkan surat suara dalam wilayah yang dapat dijangkau PPLN.

Baca Juga: Pekan Depan! Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Jadi WNI, Pengambilan Sumpah di Belanda

Perbedaan Pemungutan Suara Pemilu di AS dan Indonesia

Berkaca dari pemilihan calon presiden di AS, pemungutan suara terhadap mereka nantinya tidak langsung dari pemilihnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: KPU, KPK, Findlaw, NCSL Org, USA Gov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X