Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bebas dari pengaruh pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Sebab, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Selain itu, KPU juga berhak dalam menentukan persyaratan bagi para pemilih pemilihan umum di Indonesia yang disebut Pemilih PKPU.
Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, namun dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.
Pemilih PKPU yang sudah terdaftar akan menerima surat pemberitahuan yang diberikan KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.
Cara Memilih
Indonesia mempunyai tata cara memilih pada pemilu, yaitu dengan mencoblos surat suara.
Baca Juga: Kabar Terbaru Ranking FIFA! Timnas Indonesia Peringkat 129, Berpeluang Tambah Poin Lagi
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS.
Sementara itu, bagi WNI di luar negeri yang jauh dari lokasi TPSLN, dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.
Terdapat juga Kotak Suara Keliling (KSK) yang digunakan untuk memasukkan surat suara dalam wilayah yang dapat dijangkau PPLN.
Baca Juga: Pekan Depan! Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Jadi WNI, Pengambilan Sumpah di Belanda
Perbedaan Pemungutan Suara Pemilu di AS dan Indonesia
Berkaca dari pemilihan calon presiden di AS, pemungutan suara terhadap mereka nantinya tidak langsung dari pemilihnya.
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
Apa Betul AI Jadi Tren Baru Kampanye Politik? Ini yang Terjadi di Indonesia dan Dunia
Ramai Wacana Susu Ikan Alternatif Susu Sapi Dalam Program Menu Makan Gratis Prabowo-Gibran, Ini Perbedaan Nutrisi Keduanya
Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN
Dari IKN, Prabowo Lanjut ke Hanoi Bertemu Presiden Vietnam, Bahas Apa?
Cerita Luhut Soal Prabowo Bikin Terharu Jokowi Saat Sidang Kabinet Terakhir di IKN
Politik Dinasti Terjadi Lagi di Pilkada 2024: Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’
Ada Calon Tunggal di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong?
Prabowo dan SBY Ngopi Bareng di Kertanegara: Optimis Bersama-sama Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Ridwan Kamil Tebar Janji Manis ke Warga Jakarta, Coba Bandingkan Saat Jadi Gubernur Jabar, Simak Ulasannya!