• Minggu, 22 September 2024

Seputar Pemilu di AS, Kebijakan Pemungutan Suara dan Perbedaannya dengan Indonesia

- Sabtu, 21 September 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum.  (Foto: Unsplash.com / Kelli Clintock)
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum. (Foto: Unsplash.com / Kelli Clintock)

Hal ini menunjukkan perbedaan mencolok antara sistem pemungutan suara pemilu di AS dan Indonesia.

Baca Juga: Catat! Luhut Sebut Pengembangan Kawasan Borobudur Tidak Ada Alih Fungsi Lahan, Sekda: Tingkatkan Ekonomi

Sebab, Presiden AS tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat, melainkan oleh lembaga yang dikenal dengan istilah electoral college atau lembaga pemilih.

Artinya, ketika pemilih AS datang ke TPS sebenarnya memilih orang-orang yang akan duduk dalam electoral college.

Anggota electoral college ini yang memilih presiden dan wakil presiden baru di Amerika Serikat.

Baca Juga: iShowSpeed Datang ke Indonesia, Ini 4 Fakta hingga Viral di Media Sosial, Salah satunya Baju Arhan

Anggota electoral college bekerja setiap empat tahun sekali, yaitu beberapa pekan setelah pemungutan suara oleh masyarakat di berbagai negara bagian AS.

Sementara, Indonesia menganut asas 'LUBER JURDIL' (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) sehingga pemungutan suara di pemilu Indonesia berasal langsung dari pilihan masyarakat.

Sebab, asas langsung memiliki arti bahwa pemilih di Indonesia diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan orang lain.***

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: KPU, KPK, Findlaw, NCSL Org, USA Gov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X