Arahpublik.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terkait TAP MPR Nomor II/MPR/2001.
Pimpinan MPR diminta menerbitkan surat penegasan administratif bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sudah tidak berlaku lagi.
Permohonan tersebut, disampaikan Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid, dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024, Ini Lokasi Parkir yang Aman dan Nyaman Bagi Pengunjung
Jazilul berpendapat, bahwa surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini,” jelasnya.
Dia mengatakan, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
”Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku,” ucap Gus Jazil, sapan akrabnya.
Dia mengatakan, rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR tersebut.
Kata Gus Jazil, langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.
Baca Juga: Nomor Urut Peserta Pilkada Kota Semarang 2024: Agustina - Iswar 1, Yoyok - Joko 2
“Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” ucapnya.
Selain itu, menurut Gus Jazil, langkah ini juga bagian dari semangat MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional.
PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Artikel Terkait
Apa Betul AI Jadi Tren Baru Kampanye Politik? Ini yang Terjadi di Indonesia dan Dunia
Politik Dinasti Terjadi Lagi di Pilkada 2024: Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’
Hadiri Forum APLMA di New York, SBY Pamit Kepada Presiden Jokowi Sebagai Etika Politik
Catatan PON Aceh-Sumut 2024: Menpora Dito Beri Nilai 8,5 Dibalik Sederet Masalah dan Pencapaian
Nomor Urut Peserta Pilkada Kota Semarang 2024: Agustina - Iswar 1, Yoyok - Joko 2
Peparnas XVII 2024, Ini Sederet Fakta Menarik Jelang Pesta Olahraga Khusus Disabilitas di Solo Raya Jateng
Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Jateng: Andika Perkasa - Hendrar Prihadi 1, Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen 2
Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024, Ini Lokasi Parkir yang Aman dan Nyaman Bagi Pengunjung