• Jumat, 22 November 2024

Menyingkap Penambahan Nama ‘Si Doel’ Cawagub Jakarta Rano Karno, Fenomena Marketing Politik di Indonesia

- Selasa, 24 September 2024 | 17:47 WIB
Potret Cawagub Jakarta Rano Karno arau Si Doel.  (Foto: Instagram.com/@si.rano)
Potret Cawagub Jakarta Rano Karno arau Si Doel. (Foto: Instagram.com/@si.rano)

Baca Juga: Begini Penjelasan KPU soal DPT Pilgub Jateng 2024 Capai 28,4 Juta Pemilih, Lebih Banyak Ketimbang Pilpres

"Betul teman-teman sekalian, nama saya tidak berubah, tapi bertambah ada tiga komponen, Rano Doel Karno atau Rano Karno Si Doel," kata Rano di Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2024).

"Bukan penggantian tapi apa sih istilahnya, menyamai bahwa Si Doel adalah Rano Karno, dan Rano Karno adalah Si Doel," tambahnya.

Fenomena penambahan 'Si Doel' di belakang nama Rano Karno, telah menjadi hal lumrah bagi para artis yang terjun di dunia politik untuk menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga: Pengunjung GIIAS Bandung 2024 tak Perlu Bingung, Ini 6 Lokasi Parkir Kendaraan yang Aman dan Nyaman

Partai politik juga berharap pengusungan artis di pemilihan umum dapat membantu mereka untuk meraup banyak suara.

Daftar Partai Politik yang Mengusung Artisnya

Berikut ini daftar partai politik yang mengusung artis-artisnya maju di perhelatan Pilkada 2024:

Baca Juga: PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tidak Berlaku Lagi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi partai terbanyak yang mengusung artis, di antaranya Krisdayanti, Rano Karno, dan Ronal Surapradja.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengusung artis Gilang Dirga dan Lucky Hakim yang berkoalisi dengan Partai Golkar.

Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung artis Gitalis Dwi Natalia (Gita KDI). dan artis Ritchie Ismail (Jeje Govinda) yang diusung PAN dan Gerindra.

Baca Juga: Catatan PON Aceh-Sumut 2024: Menpora Dito Beri Nilai 8,5 Dibalik Sederet Masalah dan Pencapaian

Marketing Politik

Partisipasi para artis tersebut menunjukkan adanya marketing politik di Pilkada 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X