• Jumat, 22 November 2024

Masuk Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Enam Daerah di Jateng Dipimpin Penjabat Sementara, Nana Ungkap Alasannya

- Selasa, 24 September 2024 | 19:23 WIB
Potret Pj Gubernur Jateng NAna Sudjana, bersama para Pjs bupari dan Walikota, Selasa (24/9/2024). (Foto: Humas Pemprov)
Potret Pj Gubernur Jateng NAna Sudjana, bersama para Pjs bupari dan Walikota, Selasa (24/9/2024). (Foto: Humas Pemprov)

Arahpublik.com – Sebanyak enam daerah di Jawa Tengah (Jateng) dipimpin Penjabat Sementara (Pjs), karena masuk tahapan kampanye Pilkada 2024.

Keenam daerah tersebut, yaitu Kabupaten Pemalang, Purworejo, Kebuman, Pekalongan dan Kota Magelang serta Surakarta.

Para Pjs tersebut, telah dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, di Wisma Perdamaian, Kota Semarang pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Polisi Buru Alba Fajri, Buron Tersangka Kasus Perkelahian Tanding di Jalan Cipto Semarang, Ini Ciri-Cirinya!

Mereka yang dikukuhkan adalah Pjs Bupati Pemalang, Agung Hariyadi, Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi, Pjs Bupati Kebumen, Boedyo Dharmawan, dan Pjs Bupati Pekalongan, Widi Hartanto.

Ada pula, Pjs Wali Kota Magelang, Ahmad Aziz dan Pjs Wali Kota Surakarta, Dhoni Widianto.

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan penjabat Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.

Baca Juga: Menyingkap Penambahan Nama ‘Si Doel’ Cawagub Jakarta Rano Karno, Fenomena Marketing Politik di Indonesia

Pengukuhan Pjs Bupati dan Pjs Walikota itu dilakukan lantaran para kepala daerah definitif di enam daerah tersebut, sedang cuti kampanye.

Mereka cuti kampanye karena mencalonkan diri sebagai calon bupati/walikota pada Pilkada serentak 2024 di wilayahnya masing-masing.

Sebagaimana  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wakil Walikota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Baca Juga: Hilirisasi SDA, Jokowi Ingin Akhiri Ekspor Bahan Mentah yang Terjadi Sejak Era VOC

Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September-23 November 2024.

Nana mengatakan, para pejabat kepala daerah yang mengikuti kontestasi politik harus melaksanakan cuti selama kampanye.

“Sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” kata Nana usai acara pengukuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis Humas Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X