• Jumat, 22 November 2024

Kasus Eks Menhub Iswaran Coreng Citra Bersih Korupsi Singapura, Intip Beda ‘Whistleblowing’ CPIB dan KPK di Indonesia

- Rabu, 25 September 2024 | 14:22 WIB
Potret Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran.  (Foto: Facebook.com / S Iswaran)
Potret Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran. (Foto: Facebook.com / S Iswaran)

Terdapat perbedaan penerapan whistleblowing di Indonesia dan Singapura, berikut ini di antaranya:

Kebijakan Pelaporan Keuangan

Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jateng 2024, Ini Pesan Nana Sudjana dan Ketua KPU yang Harus Diketahui

Singapura menyadari pentingnya whistleblowing dengan menerapkan kebijakan pelaporan keuangan karyawan pada semua sektor publik dan swasta yang dijaga dengan ketat.

Sementara di Indonesia, kebijakan pelaporan keuangan terfokus pada lembaga kementerian dan lembaga publik.

Terkait kebijakan pelaporan keuangan ini, hal yang perlu diperhatikan adalah bukti pendukung, pengelolaan informasi oleh tim, dan siapa yang berhak menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Hilirisasi SDA, Jokowi Ingin Akhiri Ekspor Bahan Mentah yang Terjadi Sejak Era VOC

Pengungkapan Kasus Korupsi

CPIB Singapura diberi kewenangan untuk menangkap, menggeledah, atau menyita bukti tanpa surat perintah.

Selain itu, Singapura memiliki sistem peradilan anti korupsi yang independen dan bebas dari campur tangan politik.

Baca Juga: Kisah Firnando Ganinduto Tolak Gaji Puluhan Juta di Amerika demi Bisa Mengabdi di Indonesia

Sementara KPK belum dapat memberantas kasus korupsi secara independen, dan masih membutuhkan dukungan dari otoritas terkait dan masyarakat.

Laman Informasi Masyarakat

Indonesia memiliki KPK yang melakukan praktik pemberantasan korupsi dengan mengungkap kasus melalui situs kpk.go.id.

Baca Juga: Firnando Ganinduto: Saya Ingin jadi DPR yang Bermanfaat, Bukan Anggota Dewan yang Sudah Terpilih Lalu Menghilang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: CNA, Journal UNIRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X