“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.
Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).***
Artikel Terkait
Polemik Kaesang Naik Jet Pribadi, Istana Sebut Ada Faktor Kebencian Terhadap Jokowi, Singgung Megawati-Mahfud MD
LSI Sebut Anies Baswedan Pengaruhi Kontestasi Pilgub Jakarta 2024, Sikap Netral atau Berpihak Bikin Paslon Ketar-Ketir
Begini Penjelasan KPU soal DPT Pilgub Jateng 2024 Capai 28,4 Juta Pemilih, Lebih Banyak Ketimbang Pilpres
Jumlah DPT Pilgub Jateng 2024 Berdasarkan Kualifikasi Usia: Generasi Milineal Dominan Ketimbang Gen-Z dan Gen-X
Firnando Ganinduto: Saya Ingin jadi DPR yang Bermanfaat, Bukan Anggota Dewan yang Sudah Terpilih Lalu Menghilang
Kisah Firnando Ganinduto Tolak Gaji Puluhan Juta di Amerika demi Bisa Mengabdi di Indonesia
Hilirisasi SDA, Jokowi Ingin Akhiri Ekspor Bahan Mentah yang Terjadi Sejak Era VOC
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jateng 2024, Ini Pesan Nana Sudjana dan Ketua KPU yang Harus Diketahui