Arahpublik.com - Calon legislatif (Caleg) dari PDIP, Tia Rahmania sempat terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Namun, sebelum meluncur ke senayan, Tia Rahmani, harus menerima kabar pemecatan dari PDIP sebagai anggota DPR RI, pada Rabu (25/9/2024).
Kabar pemecatan itu diketahui setelah Ria menerima salinan surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Surat keputusan itu ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024 lalu, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Tia yang merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah didaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia, Jufriyanto Purba, Kamis (26/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.
Sedangkan alasan PDIP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania adalah berdasarkan proses yang dilakukan Mahkamah Partai.
Keputusan Mahkamai Partai, merupakan proses dari sejumlah bukti dan fakta berdasarkan putusan Bawaslu pada 13 Mei 2024, yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.
PDIP pun memastikan bahwa pemecatan Tia sebagai kader partai dan pembatalan sebagai anggota DPR Dapil Banten I, bukan karena kritiknya terhadap KPK di Lemhanas.
Sebelumnya, nama Tia mencuat ke publik saat dirinya beraksi dengan mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Aksinya mengkritik wakil ketua KPK itu terjadi di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), pada Minggu (22/9/2024) lalu.
Artikel Terkait
Politik Dinasti Terjadi Lagi di Pilkada 2024: Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’
Prabowo dan SBY Ngopi Bareng di Kertanegara: Optimis Bersama-sama Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Hadiri Forum APLMA di New York, SBY Pamit Kepada Presiden Jokowi Sebagai Etika Politik
Menhan Prabowo Bertemu Presiden Filipina Marcos Jr: Bahas Pertahanan hingga Forum Bilateral
Hilirisasi SDA, Jokowi Ingin Akhiri Ekspor Bahan Mentah yang Terjadi Sejak Era VOC
Menyingkap Penambahan Nama ‘Si Doel’ Cawagub Jakarta Rano Karno, Fenomena Marketing Politik di Indonesia
Perasaan Jokowi Mendarat Perdana di Bandara Nusantara IKN, Disambut Prosesi ‘Water Salute’
Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR, Prabowo Pamit dan Mohon Maaf: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Prabowo Susun Strategi Birokrasi, Begini Prinsip Koalisi yang Besar dan Peran Analis Kebijakan Sebagai 'Jembatan' Masyarakat
Audiensi dengan Promedia, Calon Bupati Batang Fauzi Fallas Bagikan Kisah Inspiratif, dari Tukang Jahit hingga Terjun Politik