• Kamis, 21 November 2024

Tia Rahmania, Masuk Daftar Nama Caleg DPR Terplih 2024 yang Dipecat Partai, Ada Juga yang Diganti KPU 

- Sabtu, 28 September 2024 | 09:25 WIB
Potret Caleg Banten Tia Rahmania.  (Foto: Instagram.com/@tiarahmania_bantenofficial))
Potret Caleg Banten Tia Rahmania. (Foto: Instagram.com/@tiarahmania_bantenofficial))

Arahpublik.com - Calon legislatif (Caleg) dari PDIP, Tia Rahmania sempat terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Namun, sebelum meluncur ke senayan, Tia Rahmani, harus menerima kabar pemecatan dari PDIP sebagai anggota DPR RI, pada Rabu (25/9/2024).

Kabar pemecatan itu diketahui setelah Ria menerima salinan surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: IFG LBM 2024 Gandeng HOKA Run Club, Persiapkan Pelari untuk Maraton Terindah dan Menantang di Labuan Bajo

Surat keputusan itu ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024 lalu, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.

Tia yang merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sudah didaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia, Jufriyanto Purba, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Daftar Mobil dan Motor untuk Test Drive-Test Ride di GIIAS Bandung 2024, Jangan Lewatkan Kesempatan Nyoba Kendaraan Impian

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.

Sedangkan alasan PDIP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania adalah berdasarkan proses yang dilakukan Mahkamah Partai.

Keputusan Mahkamai Partai, merupakan proses dari sejumlah bukti dan fakta berdasarkan putusan Bawaslu pada 13 Mei 2024, yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.

Baca Juga: GIIAS Bandung 2024 Bisa Jadi Alternatif Keseruan di Akhir Pekan, Coba Langsung Mobil dan Motor Impian

PDIP pun memastikan bahwa pemecatan Tia sebagai kader partai dan pembatalan sebagai anggota DPR Dapil Banten I, bukan karena kritiknya terhadap KPK di Lemhanas.

Sebelumnya, nama Tia mencuat ke publik saat dirinya beraksi dengan mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Aksinya mengkritik wakil ketua KPK itu terjadi di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), pada Minggu (22/9/2024) lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X