• Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Santriwati di Bekasi, Aktivitas Ponpes Berhenti Total, Begini Kronologinya!

- Sabtu, 28 September 2024 | 22:30 WIB
Ilustrasi pencabulan santriwati.  (Foto: iStock/Motortion)
Ilustrasi pencabulan santriwati. (Foto: iStock/Motortion)

Arahpublik.com – Polisi ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati. Kedua pelaku berinisial A dan guru inisial MHS.

Dalam keterangan polisi, pelaku inisial A alias Aki Udin merupakan pemilik ponpes, dan MHS adalah anak dari Aki Udin.

Baca Juga: Rasakan Sensasi MotoGP di Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru: AHM Bocorkan Spesifikasinya!

Usai kedua pelaku pencabulan santriwati ditangkap, aktivitas ponpes saat ini tidak lagi beroperasi atau berhenti total.

“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

PAdahal kata dia, masih banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa tersebut, karena merasa takut dan malu.

Baca Juga: Menyingkap Tampilan Eksterior dan Interior Hyundai all-new SANTA FE yang Meluncur Oktober 2024

Ade Ary mengatakan, kasus ini menjadi perhatian mengingat peran penting ponpes sebagai institusi pendidikan agama.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Baca Juga: Peparnas 2024 di Jateng Diguyur Dana Rp290 Miliar, Menpora Dito Beri Pesan Penting kepada Penyelenggara

Polisi mengungkapkan kronologi kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS.

Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: pmjnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X