Narapidana Rutan KPK Rela Bayar Pungli: Ada Takut Sendirian di Ruang Isolasi hingga Perlakuan Diskriminasi

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:04 WIB
Ilustrasi rumah tahanan penjara.  (Foto: Unsplash.com/ Emiliano Bar)
Ilustrasi rumah tahanan penjara. (Foto: Unsplash.com/ Emiliano Bar)

 

Arahpublik.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi oleh 15 oknum pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli.

Sidang lanjutan dugaan pungli oleh pegawai KPK, digelar Senin (30/9/2024), menghadirkan Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Kehadiran Edy dalam sidang tersebut, sebagai saksi dalam persidangan kasus pungli yang terjadi di lingkungan Rutan KPK.

Baca Juga: Pelantikan 580 Anggota DPR Periode 2024-2029: Ini  Daftar Legislator Termuda dan Tertua

Ya, terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham itu hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kehadiran Edy secara virtual, karena sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kejari Makassar.

Dalam kesaksiannya, Edy menceritakan awal mula dirinya membayar pungli untuk penggunaan handphone senilai Rp17 juta kepada oknum petugas saat masa awal ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga: Kompaknya Jokowi dan Prabowo di Acara Pelantikan DPR Periode 2024-2029: Bersama Naik Mobil Kepresidenan hingga Pakai Jas

Takut Masuk Ruang Isolasi

Edy juga mengaku diwajibkan oleh oknum petugas KPK untuk membayar setoran bulanan sebesar Rp5 juta.

Menindaklanjuti pernyataan itu, jaksa pengadilan bertanya terkait dampak yang dialaminya jika tidak membayar setoran bulanan itu.

Baca Juga: Erick Thohir Bocorkan Alasan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belgia, Apresiasi Semua Pihak

"Kalau nggak mau membayar uang bulanan Rp5 juta, itu apa sih dampaknya yang dialami nanti?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kesempatan yang sama.

"Kalau nggak bayar, Pak, dipindahkan ke lantai 9 (ruang isolasi) sama disuruh bersih-bersih, dilarang olahraga," jawab Edy kepada jaksa tersebut.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X