Bagaimana Debat Paslon Tunggal di Pilkada 2024?  KPU Ungkap Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

- Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi kursi kosong dalam penyelenggaraan debat Pilkada 2024.  (Foto: Unsplash.com / Jonas Jacobsson)
Ilustrasi kursi kosong dalam penyelenggaraan debat Pilkada 2024. (Foto: Unsplash.com / Jonas Jacobsson)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket GIIAS Semarang 2024: Jangan Terlewatkan Pameran Otomotif Terbesar dan Terakhir Tahun Ini

Hal tersebut disampaikan Afif saat menanggapi adanya 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

"Yang difasilitasi, paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 September 2024 lalu.

Afif menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.

Baca Juga: GIIAS Semarang 2024: Pamerkan 18 Merek Kendaraan di Lokasi Baru yang Lebih Luas dan Nyaman

Sementara itu, kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.

"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat, dan seterusnya," terangnya.

"Maka, ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," tambahnya.

Baca Juga: GIIAS Semarang 2024: Jadwal, Lokasi, Konsep hingga Merek Kendaraan dengan Inovasi Terbaru

Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).

"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tandasnya.***

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X