Arahpublik.com - Kasus penipuan nasabah deposito Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui Banda Aceh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai BSI.
Pemberitaan yang beredar mengungkap, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghadirkan sejumlah nasabah menjadi korban, pada 2 September 2024 lalu.
Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus penipuan nasabah BSI.
Salah satunya, Septi Harnita (39) yang mengaku baru mengetahui tentang adanya pembukaan terhadap rekeningnya.
"Saya baru mengetahui mengenai pembukaan rekening itu ketika dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan mengenai perkara ini," kata Septi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada 2 September 2024 lalu.
"Untuk dana bagi hasil yang tidak saya terima itu adalah pada bulan November dan Desember 2023," terangnya.
Kemudian, Sahnan Ginting (57) yang juga bertindak sebagai saksi lain, mengungkap dirinya sebagai nasabah BSI KCP Seutui yang melakukan deposito dengan jumlah Rp400 juta.
Ginting mengeluhkan seharusnya menerima dana dari bagi hasil kegiatan deposito mencapai Rp900 ribu setiap bulannya.
Dirinya juga mengaku pada bulan Desember 2023, tidak menerima dana bagi hasil tersebut.
"Karena itu, saya datang ke kantor untuk menanyakan hal itu. Namun, ketika itu, saudara terdakwa tidak ada di kantor dan tidak bisa dihubungi," terangnya.
Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap nasabah itu merupakan karyawan tetap BSI yang menjabat sebagai Customer Service Representative KCP Seutui, Banda Aceh.
Artikel Terkait
PImpinan DPD 2024-2029: Ketua Sultan B Najamudin, Wakil GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Tamsil Linrung
Derap Pasukan Jaga Ketahanan Pangan Papua: Sebuah Ironi Ditengah Lahan Pertanian Melimpah Namun Kurang Produktivitas
Satu Dekade Infrastruktur Transportasi Era Jokowi dengan Sederet Masalah: Sarang Pelecehan Seksual hingga Isu Kesehatan Masyarakat
Politisi PKB Rusdi Kirana Jabat Wakil Ketua MPR Periode 2024-2029: Berpolitik Bagi Saya Pengabdian
Mengintip Penjemputan Kontingen Peparnas XVII Solo 2024, Aspek Keamanan dan Keselamatan Atlet Disabilitas Jadi Prioritas
Jelang Upacara Pembukaan Peparnas XVII Solo 2024: Tiket Ludes dalam Waktu 24 Jam
Jadwal dan Syarat Penukaran Tiket Upacara Pembukaan Peparnas XVII Solo 2024
Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek Infrastruktur Senilai Rp24,1 Miliar di Kabupaten Pekalongan, Ini Harapan Pj Gubernur Jateng
Sinergi Pemerintah Jateng dan Pusat: 98 KK Terdampak Air Rob di Pekalongan Dapat Bantuan Rumah Gratis
Dua Permintaan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Kepada Mahasiswa: Partisipasi dan Awasi Penyelenggaraan Pilkada 2024