• Jumat, 22 November 2024

Deposito Tetiba Lenyap, Nasabah BSI KCP Seutui Banda Aceh Tuding Geliat Penipuan Oknum Pegawai Customer Service

- Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:48 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI).   (Foto: YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)

 

Arahpublik.com - Kasus penipuan nasabah deposito Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui Banda Aceh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai BSI.

Pemberitaan yang beredar mengungkap, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghadirkan sejumlah nasabah menjadi korban, pada 2 September 2024 lalu.

Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus penipuan nasabah BSI.

Baca Juga: Dua Permintaan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Kepada Mahasiswa: Partisipasi dan Awasi Penyelenggaraan Pilkada 2024

Salah satunya, Septi Harnita (39) yang mengaku baru mengetahui tentang adanya pembukaan terhadap rekeningnya.

"Saya baru mengetahui mengenai pembukaan rekening itu ketika dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan mengenai perkara ini," kata Septi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada 2 September 2024 lalu.

"Untuk dana bagi hasil yang tidak saya terima itu adalah pada bulan November dan Desember 2023," terangnya.

Baca Juga: Sinergi Pemerintah Jateng dan Pusat: 98 KK Terdampak Air Rob di Pekalongan Dapat Bantuan Rumah Gratis

Kemudian, Sahnan Ginting (57) yang juga bertindak sebagai saksi lain, mengungkap dirinya sebagai nasabah BSI KCP Seutui yang melakukan deposito dengan jumlah Rp400 juta.

Ginting mengeluhkan seharusnya menerima dana dari bagi hasil kegiatan deposito mencapai Rp900 ribu setiap bulannya.

Dirinya juga mengaku pada bulan Desember 2023, tidak menerima dana bagi hasil tersebut.

Baca Juga: Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek Infrastruktur Senilai Rp24,1 Miliar di Kabupaten Pekalongan, Ini Harapan Pj Gubernur Jateng

"Karena itu, saya datang ke kantor untuk menanyakan hal itu. Namun, ketika itu, saudara terdakwa tidak ada di kantor dan tidak bisa dihubungi," terangnya.

Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap nasabah itu merupakan karyawan tetap BSI yang menjabat sebagai Customer Service Representative KCP Seutui, Banda Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X