• Jumat, 22 November 2024

Deposito Tetiba Lenyap, Nasabah BSI KCP Seutui Banda Aceh Tuding Geliat Penipuan Oknum Pegawai Customer Service

- Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:48 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI).   (Foto: YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)

Menindaklanjuti hal ini, Branch Manager (kepala cabang) BSI Seutui Saifullah turut hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Satu Dekade Infrastruktur Transportasi Era Jokowi dengan Sederet Masalah: Sarang Pelecehan Seksual hingga Isu Kesehatan Masyarakat

Saifullah menyatakan ada sebanyak 15 nasabah yang diduga dana depositonya telah dicairkan terdakwa, padahal para nasabah tidak pernah melakukan pencairan sama sekali.

Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Penukaran Tiket Upacara Pembukaan Peparnas XVII Solo 2024

Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.

Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.

Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.

Baca Juga: Jelang Upacara Pembukaan Peparnas XVII Solo 2024: Tiket Ludes dalam Waktu 24 Jam

"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.

Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.

Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X