Ironi! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas, Disorot Komnas Perempuan

- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 01:57 WIB
 Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024.  (Foto: kompolnas.go.id)
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024. (Foto: kompolnas.go.id)

Komnas Perempuan meminta semua pihak dapat memastikan proses hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Adu Kekuatan Militer Iran Vs Israel Usai Serangan Brutal 200 Rudal, AS Tekan ‘Sirine’ Balas Dendam

Dugaan kasus kekerasan seksual anak di Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan tersangka HH, melatari pernyataan Komnas Perempuan itu.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut.

"Sejak kasus ini diketahui publik, Komnas Perempuan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak," kata Yentriyani dalam pernyataan resmi Komnas Perempuan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut Senilai Rp60,6 Miliar

"Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pihak korban dan keluarga untuk mencari keadilan dan memperoleh bantuan pemulihan," tambahnya.

Terkait kasus itu, Yentriyani menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Kalbar dan Polres Singkawang untuk mempercepat proses penyidikan.

Hal tersebut mengingat telah ada penetapan sebagai tersangka, dan adanya langkah proaktif dari pihak LPSK, KPPPA, dan Kompolnas.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: 73,3 Persen Publik Setuju Pembentukan Koalisi KIM Plus

"Kami juga memantau perkembangan laporan ke Propam, yang kami harapkan prosesnya memantapkan akses hak korban kekerasan seksual," tegasnya.

Yentriyani juga menyoroti korban yang berasal dari keluarga miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal saat mengalami kekerasan di pertengahan tahun 2023 lalu.

Dukungan juga datang dari Komisioner Maria Ulfah Anshar, yang menilai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak itu merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Baca Juga: Survei Indikator Politik: 83,4 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik

"Tersangka TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dilantik sebagai anggota DPRD, tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan politik, di saat negara mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Maria dalam pernyataan yang sama.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Komnas Perempuan, Kemenpppa, Kompolnas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X