Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami Kekerasan Rumah Tangga saat Hamil 7 Bulan, Ini yang Wajib Diketahui dan Jadi Pelajaran

- Senin, 7 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP.  (Foto: lampung.polri.go.id)
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (Foto: lampung.polri.go.id)

Arahpubli.com - Selebgram asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti mengaku trauma atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami berinisial AP.

Anastasia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan sang suami sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut.

"Terima kasih semua untuk semua pihak yang sudah membantu, akhirnya aku bisa berkumpul bersama anak-anak lagi," kata Anastasia dalam unggahan Instagram pribadinya @anastasiabayaa, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga: Menyelami Problem Gen Z yang Sulit Dapat Kerja: Cawagub DKI Jakarta Saling Adu Solusi Soal Atasi Pengangguran di Jakarta

Tampak dalam unggahan tersebut, Anastasia memeluk buah hatinya dan mengaku ingin melakukan pemulihan kesehatan secara mental bersama anaknya.

"Kita mulai dari nol ya, kita konseling lagi, kita perbaiki semuanya dari awal demi kesehatan mental dan masa depan kamu," ungkapnya.

Penasihat hukumnya, Randy Pratama mengungkap Anastasia pernah dipukuli oleh AP saat mengandung usia kehamilan tujuh bulan.

Baca Juga: Peparnas XVII Solo 2024: Panggung Atlet Penyandang Disabilitas Unjuk Keahlian, Ini Sederet Prestasi di Dunia Olahraga

"Dulu pernah ada beberapa kali kekerasan dialami klien kami, yang mana tengah hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan," kata Randy kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024).

Bukan hanya sekadar pengakuan, Randy memastikan turut mengantongi banyak bukti terkait tindakan kekerasan AP.

"Betul, sudah berkali-kali kejadian ini. Kami akhirnya buat laporan pada 2 Oktober 2024 kemarin," tegasnya.

Baca Juga: Sammy Basso, Penyintas Penyakit Langka yang Meninggal Dunia: Hidup Bahagia dan Warisan yang Ditinggalkannya di Dunia Sains

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras pun membenarkan adanya laporan dari pihak korban.

"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (31) yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," kata Abdul dalam kesempatan yang sama.

Adapun modus dari kasus KDRT ini, Abdul mengungkap adanya tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Komnas Perempuan, Polri Lampung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X