Baca Juga: Ammar Hudzaifah, Peraih Medali Emas Pertama Peparnas XVII Sslo 2024 dan Bagi Kontingen Jateng
"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penting Diketahui Terkait KDRT
Berkaca dari kasus yang dialami oleh Selebgram asal Lampung itu, penting bagi keluarga di Indonesia untuk mengetahui lebih jauh tentang KDRT atau domestic violence.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, KDRT menjadi hal yang menakutkan tentang sebuah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
“Kekerasan (KDRT) ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan di laman resminya pada tahun 2020 lalu.
Lantas, apa bentuk-bentuk kekerasan KDRT dan bagaimana dampaknya terhadap anak? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?
Komnas Perempuan mengungkap, tindak kekerasan KDRT dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucunya.
Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran, atau juga dapat dialami oleh orang yang menetap dalam rumah sebagai asisten rumah tangga.
Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Artikel Terkait
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini!
Heboh Skandal Kekerasan Brandoville Studio, Berikut Analisa Seputar Kekerasan Verbal di Media Sosial
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini
Viral Fenomena Berburu Labubu, Intip 6 Fakta Unik Boneka Kesukaan Lisa BLACKPINK
Viral Video Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly di Apartemen, Ini Awal Mula Kontroversi Lolly vs Nikita
Keresahan Bernadya Ribka: Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Nyata dan Medsos: Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban
Mencermati Siasat Oknum Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' Rawan Pelecehan Seksual
Satu Dekade Infrastruktur Transportasi Era Jokowi dengan Sederet Masalah: Sarang Pelecehan Seksual hingga Isu Kesehatan Masyarakat
Ironi! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas, Disorot Komnas Perempuan