• Minggu, 24 November 2024

Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami Kekerasan Rumah Tangga saat Hamil 7 Bulan, Ini yang Wajib Diketahui dan Jadi Pelajaran

- Senin, 7 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP.  (Foto: lampung.polri.go.id)
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (Foto: lampung.polri.go.id)

Baca Juga: Ammar Hudzaifah, Peraih Medali Emas Pertama Peparnas XVII Sslo 2024 dan Bagi Kontingen Jateng

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Penting Diketahui Terkait KDRT

Baca Juga: Kemeriahan Upacara Pembukaan Peparnas XVII 2024 di Stadion Manahan Solo: Pesta Kembang Api hingga Penampilan God Bless

Berkaca dari kasus yang dialami oleh Selebgram asal Lampung itu, penting bagi keluarga di Indonesia untuk mengetahui lebih jauh tentang KDRT atau domestic violence.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, KDRT menjadi hal yang menakutkan tentang sebuah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

“Kekerasan (KDRT) ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan di laman resminya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2025 Zona Asia, Shin Tae-yong Ungkap Kondisi Timnas Indonesia dan Cuaca di Bahrain

Lantas, apa bentuk-bentuk kekerasan KDRT dan bagaimana dampaknya terhadap anak? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?

Komnas Perempuan mengungkap, tindak kekerasan KDRT dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucunya.

Baca Juga: Latihan Perdana Timnas Indonesia Diikuti 15 Pemain, Shin Tae-yong Fokus Pemulihan Fisik Jelang Lawan Bahrain

Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran, atau juga dapat dialami oleh orang yang menetap dalam rumah sebagai asisten rumah tangga.

Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Komnas Perempuan, Polri Lampung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X