Sebab, KDRT yang terjadi membuat sang anak tidak mengetahui cara mencintai dengan tulus, penyelesaian konflik dan perbedaan secara sehat dalam keluarganya.
Apakah Ada Peraturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah?
Peraturan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Selain itu, peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Peparnas XVII Solo 2024 Resmi Dimulai, Pj Gubernur Jateng: Selamat Bertanding dan Ukir Prestasi
Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.
Terkhusus dalam upaya mencegah berlangsungnya tindak kekerasan KDRT, dan memberikan perlindungan kepada korban.
Selain itu, masyarakat dapat memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada pihak otoritas setempat.***
Artikel Terkait
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini!
Heboh Skandal Kekerasan Brandoville Studio, Berikut Analisa Seputar Kekerasan Verbal di Media Sosial
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini
Viral Fenomena Berburu Labubu, Intip 6 Fakta Unik Boneka Kesukaan Lisa BLACKPINK
Viral Video Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly di Apartemen, Ini Awal Mula Kontroversi Lolly vs Nikita
Keresahan Bernadya Ribka: Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Nyata dan Medsos: Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban
Mencermati Siasat Oknum Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' Rawan Pelecehan Seksual
Satu Dekade Infrastruktur Transportasi Era Jokowi dengan Sederet Masalah: Sarang Pelecehan Seksual hingga Isu Kesehatan Masyarakat
Ironi! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas, Disorot Komnas Perempuan