Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami Kekerasan Rumah Tangga saat Hamil 7 Bulan, Ini yang Wajib Diketahui dan Jadi Pelajaran

- Senin, 7 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP.  (Foto: lampung.polri.go.id)
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (Foto: lampung.polri.go.id)

Sebab, KDRT yang terjadi membuat sang anak tidak mengetahui cara mencintai dengan tulus, penyelesaian konflik dan perbedaan secara sehat dalam keluarganya.

Apakah Ada Peraturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah?

Baca Juga: Doa Bersama dan Potong Tumpeng Jelang Upacara Pembukaan Peparnas XVII Solo 2024, Susanto: Semoga Lancar dan Sukses

Peraturan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Peparnas XVII Solo 2024 Resmi Dimulai, Pj Gubernur Jateng: Selamat Bertanding dan Ukir Prestasi

Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.

Terkhusus dalam upaya mencegah berlangsungnya tindak kekerasan KDRT, dan memberikan perlindungan kepada korban.

Selain itu, masyarakat dapat memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada pihak otoritas setempat.***

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Komnas Perempuan, Polri Lampung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X