Arahpublk.com – Saat ini, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, memasuki masa kampanye. Simak aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang pasangannya maju sebagai kandidat.
Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengingatkan ASN agar tetap menjaga netralitas.
Termasuk, tegas Menteri PANRB, bagi ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik atau menjadi kandidat kepala daerah.
Baca Juga: Selamat! Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB untuk Inovasi Pelayanan Publik
Anas, mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut, pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18/2023.
Isi surat edaran, yaitu, tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
“Yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu,” ucap Menteri Anas, dikutip dari laman Kemen PANRB, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Diskominfo dan Bawaslu Jateng Sepakat Awasi Konten Negatif di Pilkada Serentak 2024: Tangkal Hoaks!
Menteri Anas, menjelaskan bahwa penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas.
Artinya, kata dia, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.
"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Anas.
Baca Juga: Tangis Syukur Tumpah Saat Prabowo Ungkap Komitmen Perbaiki Nasib Para Hakim: Minta Bersabar
Penerapan Asas Netralitas
Anas menyampaikan, penerapan asas netralitas bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, terlibat dalam politik praktis.
Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
Artikel Terkait
Ada Calon Tunggal di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong?
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas: Sukseskan Pilkada 2024 dan Singgung Program
Masuk Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Enam Daerah di Jateng Dipimpin Penjabat Sementara, Nana Ungkap Alasannya
Menyingkap Makna Nomor Urut Bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilkada Jateng 2024
Sanksi Tegas ASN dan Non-ASN Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran
ASN Diawasi Bawaslu di Pilkada Serentak 2024, Sekda Jateng: Harus Junjung Tinggi Netralitas!
Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Berlangsung September 2025, Jika ‘Kotak Kosong’ Menang di Pilkada 2024
Klaim Stok Pangan di Jateng Aman Selama Pilkada hingga Nataru, Ini Permintaan Nana Sudjana
Ramai Musisi hingga Pelawak Ramaikan Pilkada 2024: Intip Laku-Laku Para Artis Demi Raih Hati Warganya
Bagaimana Debat Paslon Tunggal di Pilkada 2024? KPU Ungkap Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong
Info Lengkap Pendaftaran PPPK 2024: Dibuka 2 Periode, Formasi hingga Tahapan Seleksi
Dua Permintaan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Kepada Mahasiswa: Partisipasi dan Awasi Penyelenggaraan Pilkada 2024
Diskominfo dan Bawaslu Jateng Sepakat Awasi Konten Negatif di Pilkada Serentak 2024: Tangkal Hoaks!