• Jumat, 22 November 2024

Mohon Perhatian! ASN yang Pasangannya Maju Pilkada Wajib Jaga Netralitas, Menteri PANRB: Ada Sanksi Jika Melanggar

- Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:27 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kunci Negara Bebas Korupsi Hakimnya Tak Bisa Dibeli

Menteri Anas kembali menegaskan, ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye.

“ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Anas.

Menteri Anas juga mengimbau ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon.

Baca Juga: Prabowo Dengar Keluhan Hakim Tak Naik Gaji 12 Tahun: Saya Bertekad Perbaiki Kondisi Kalian

Trmasuk larangan memberikan karakter atau simbol tertentu di media sosial, yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

ASN yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini ,tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.

“Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024,” jelas Menteri Anas.

Baca Juga: Menpora Dito Puji Venue Peparnas XVII Solo 2024: Bagus, Sekelas Paralimpiade

Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.

ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

“ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X