Arahpublik.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).
Penetapan Perpres tersebut, oleh Presiden Jokowi pada 30 September 2024, serta dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan antara lain, bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global.
Baca Juga: Peparnas XVII Solo 2024 Mulai Panas! Jateng dan Jabar Saling Kejar Rebut Posisi Juara Umum
Sehingga, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Maka dari itu, pemerintah telah menyusun suatu DBMTN yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
DBMTN berguna mewujudkan kebijakan secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.
Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres ini, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN), yaitu:
- Mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
- Menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
- Mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.
Lanjut, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, Pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.
DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.
Selain itu, sebagai rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.
Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN.
Artikel Terkait
Hilirisasi SDA, Jokowi Ingin Akhiri Ekspor Bahan Mentah yang Terjadi Sejak Era VOC
Perasaan Jokowi Mendarat Perdana di Bandara Nusantara IKN, Disambut Prosesi ‘Water Salute’
Kompaknya Jokowi dan Prabowo di Acara Pelantikan DPR Periode 2024-2029: Bersama Naik Mobil Kepresidenan hingga Pakai Jas
Jokowi dan Prabowo Kompak Beri Selamat Kepada Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik, Ini Pesan Keduanya
Satu Dekade Infrastruktur Transportasi Era Jokowi dengan Sederet Masalah: Sarang Pelecehan Seksual hingga Isu Kesehatan Masyarakat
Indikator Politik Ungkap Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Jokowi Selama Dua Periode: Alami Penurunan
Presiden Jokowi Buka Peparnas XVII Solo 2024 Malam Ini, Dihibur God Bless, Base Jam hingga Yeni Inka
Ragam Kesan Peserta Nusantara TNI Fun Run di IKN: Dari Udara Segar hingga Ucapan Terima Kasih Kepada Jokowi
Terbang Langsung dari IKN ke Solo Buka Peparnas XVII 2024, Jokowi: Pekan Paralimpiade Ini Spesial
Peparnas XVII 2024 ‘Bedo Nanging Digdoyo’, Jokowi Serukan Kesetaraan Bagi Atlet Penyandang Disabilitas
Presiden Jokowi Yakin Indonesia Menuju Superpower Ekonomi Baru, Singgung HIlirisasi