Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang DBMTN, Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

- Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:16 WIB
Potret Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres/Vico)
Potret Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres/Vico)

Arahpublik.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).

Penetapan Perpres tersebut, oleh Presiden Jokowi pada 30 September 2024, serta dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan antara lain, bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global.

Baca Juga: Peparnas XVII Solo 2024 Mulai Panas! Jateng dan Jabar Saling Kejar Rebut Posisi Juara Umum

Sehingga, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).

Maka dari itu, pemerintah telah menyusun suatu DBMTN yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

DBMTN berguna mewujudkan kebijakan secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Andres Iniesta Resmi ‘Gantung Sepatu’ Usai 22 Tahun Berkarir, Ini 5 Alasan Sang Eks Bintang FC Barcelona Layak Jadi Ikon Sepak Bola

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres ini, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN), yaitu:

  1. Mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
  2. Menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
  3. Mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.

Baca Juga: Babak Baru Drama Perseteruan Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Ibunda Lolly Ogah Damai hingga Saling Tuntut di Ranah Hukum

Lanjut, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, Pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.

DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Selain itu, sebagai rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Baca Juga: Mohon Perhatian! ASN yang Pasangannya Maju Pilkada Wajib Jaga Netralitas, Menteri PANRB: Ada Sanksi Jika Melanggar

Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X