Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang DBMTN, Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

- Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:16 WIB
Potret Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres/Vico)
Potret Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres/Vico)

Lalu, Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

Dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan ini, DBMTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan:

Baca Juga: Selamat! Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB untuk Inovasi Pelayanan Publik

  1. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
  2. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
  3. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
  4. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
  5. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045

Baca Juga: Diskominfo dan Bawaslu Jateng Sepakat Awasi Konten Negatif di Pilkada Serentak 2024: Tangkal Hoaks!

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas MTN.

Pembentukan Gugus Tugas MTN pada Perpres 108/2024 ini, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Gugus Tugas MTN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Gugus Tugas MTN sebagaimana Pasal 10 Perpres ini, mempunyai tugas:

Baca Juga: Tangis Syukur Tumpah Saat Prabowo Ungkap Komitmen Perbaiki Nasib Para Hakim: Minta Bersabar

  1. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;
  2. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
  3. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
  4. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.

Baca Juga: Mengenal Ammar Hudzaifah, Peraih Medali Emas Pertama Peparnas XVII Solo 2024 Asal Jateng: Awalnya Jadi Atlet Sepak Bola

Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN di dalam Pasal 11 Perpres, terdiri atas:

Ketua, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Wakil Ketua, adalah kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.

Baca Juga: Menpora Dito Puji Venue Peparnas XVII Solo 2024: Bagus, Sekelas Paralimpiade

Koordinator Bidang Riset dan lnovasi, adalah kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Koordinator Bidang Seni Budaya, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahllan, dan teknologi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X