5 Fakta Insiden Penembakan Gadis di Kamar Kost Semarang: Korban Pernah ‘Ditampung’ di Rumah Tersangka

- Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:19 WIB
Konferensi Pers Polrestabes Semarang terkait kasus penembakan gadis di Semarang, Selasa (8/10/2024).   (Foto: jateng.polri.go.id)
Konferensi Pers Polrestabes Semarang terkait kasus penembakan gadis di Semarang, Selasa (8/10/2024). (Foto: jateng.polri.go.id)

Arahpublik.com - Polrestabes Semarang menghadirkan tersangka penembakan terhadap gadis berinisial C (14), Donny Sofiawan (44), dalam konferensi pers di Semarang, Senin (7/10/2024).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, korban merupakan teman dari anak tersangka.

"Ada hubungan, jadi anak tersangka ini dengan korban berteman," ujarnya.

Baca Juga: Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven: Suami Tuding Selingkuh, Istri Pasrah

Irwan mengungkap motif dari insiden penembakan tersebut antara permasalahan cemburu, utang piutang, dan dugaan prostitusi.

Korban Pernah Tinggal di Rumah Tersangka

Tersangka mengaku pernah menampung korban untuk tinggal di rumahnya, karena korban sedang bermasalah dengan ibunya.

Baca Juga: Geliat Bisnis Waketum Parekraf Kadin Raffi Ahmad: Bangun RANS Sejak Tahun 2015 hingga Usaha Kuliner yang Gulung Tikar

Kemudian, korban yang merupakan teman dari anak tersangka itu lalu pindah ke hunian kost.

Akibat hal itu, Donny menaruh curiga terhadap korban, yaitu menjual anaknya sebagai pelacur usai kepindahannya ke hunian kost.

Tersangka Curiga Korban 'Jual' Anaknya

Baca Juga: BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi TOP BUMN Awards 2024: Direktur Utama Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO

Kecurigaan Donny bermula ketika melihat adanya perubahan sikap dari sang anak tersangka saat berada di rumah.

"Dia pulang tiap malam ke kamar mandi, kamar tutupan terus," ungkap Donny dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, tersangka juga mengungkap anaknya tidak berangkat sekolah karena sakit pada bagian alat vitalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Polrestabes Semarang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X