Contoh kasus, kata Sumarno, adalah 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Harapan kami agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat,” tegas Sumarno.
“Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," tambahnya.
Sebagai informasi, terkait pencegahan dan penanganan TPPO ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024.
Pergub tersebut, berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diterbitkan pada 29 Agustus 2024.
Pergub ini memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah.***
Artikel Terkait
Usulan Sekda Jateng, Ini Indikator Kinerja Camat: Kepatuhan Wajib Pajak!
Sekda Sebut Baznas Jateng Berperan Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
ASN Diawasi Bawaslu di Pilkada Serentak 2024, Sekda Jateng: Harus Junjung Tinggi Netralitas!
Klaim Stok Pangan di Jateng Aman Selama Pilkada hingga Nataru, Ini Permintaan Nana Sudjana
BPS: Inflasi Jateng 0,05 Persen pada September 2024, Sekda Minta Pemangku Kebijakan Pantau Harga Komoditas
Mudik dan Balik Rantau Gratis Jateng 2025: Pemprov Tambah Kouta Peserta dan Armada Bus
Pemprov Jateng-Jabar Kerja Sama Pengembangan Wilayah Perbatasan, Sekda Sumarno Singgung Ketersediaan Air Baku
Pemprov Jateng-Jabar Siapkan Skema Kerja Sama Optimalisasi Bandara Internasional Kertajati
Diskominfo dan Bawaslu Jateng Sepakat Awasi Konten Negatif di Pilkada Serentak 2024: Tangkal Hoaks!
Selamat! Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB untuk Inovasi Pelayanan Publik
Baznas Jateng Bantu Perbaikan RTLH Senilai Rp2,9 Miliar, Sekda Sumarno: Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem