Sandra Dewi Sebut ‘Tak Tahu’ Soal Pesawat Jet Harvey Moeis, Ini Deretan Harta Mewah yang Ditanya Hakim di Sidang Tipikor PT Timah

- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 12:58 WIB
Potret Sandra Dewi saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, Kamis (10/10/2024). simak kesaksian sang artis terkait kepemilikan hartanya berikut ini.  (Foto: YouTube.com / Intens Investigasi)
Potret Sandra Dewi saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, Kamis (10/10/2024). simak kesaksian sang artis terkait kepemilikan hartanya berikut ini. (Foto: YouTube.com / Intens Investigasi)

Baca Juga: Kisah Atlet Para-Atletik Vitasari, Sang ‘Bayi Ajaib’ di Peparnas XVII Solo 2024: Usia 15 Tahun Gondol Tiga Medali Emas

Menyoroti jawaban saksi itu, Eko langsung menanyakan terkait waktu pembelian mobil Mini Cooper dan Rolls-Royce.

"Yang Rolls-Royce tidak tahu?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Sandra Dewi.

Baca Juga: Peparnas XVII Solo 2024 Ajang Regenerasi, NPC Indonesia Lirik 18 Atlet Baru Persiapan ASEAN Para Games 2025 dan Paralimpiade 2028

"Kalau yang Mini Cooper?" ujar hakim melanjutkan pertanyaannya.

"Tidak tahu Yang Mulia, saya tidak pernah nanya-nanya," jawab Sandra Dewi.

Kepemilikan Pesawat Pribadi

Baca Juga: Prabowo Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara: Kawan Lama Ketemu Lagi, Berbeda Tetap Bersahabat

Hakim Eko juga menanyakan terkait kepemilikan pesawat pribadi sambil menyebut pernah dipamerkan Harvey Moeis sebagai hadiah untuk anaknya di media sosial.

"Ada pesawat, ada nggak?" tanya hakim.

Kemudian, Sandra Dewi menampik hal tersebut dengan berdalih itu hanya sebuah gosip.

Baca Juga: Gibran Sebut Pelaksanaan Peparnas XVII Solo 2024 Lebih Baik Ketimbang PON XXI Aceh-Sumut, Ini Janji Wapres Terpilih

"Itu cuman gosip, Yang Mulia," terangnya.

Mendengar jawaban tersebut, Eko tetap mencecar pertanyaan serupa untuk menggali keterangan istri dari Harvey Moeis itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X