• Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Berikut Daftarnya Sesuai SKB Tiga Menteri

- Senin, 14 Oktober 2024 | 20:34 WIB
Potret dokumen SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (Foto: Tangkap Dokumen)
Potret dokumen SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (Foto: Tangkap Dokumen)

Arahpublik.com – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Tiga menteri yang menerbitkan SKB tersebut, yakni, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tertuang dalan SKB Tiga menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.

Baca Juga: BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda: Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Selain itu, untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Baca Juga: BRI Kembali Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024: Upaya Tumbuhkan Semangat Entrepreneurship Generasi Muda

Disebutkan dalam SKB, Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” sebut isi SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024.

Daftar lengkap Hari Libur Nasional 2025:

Baca Juga: Dirut BRI Sunarso Ungkap Ketahanan Pangan Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Senantiasa Kompak Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Pengamat: Adem Disukai Rakyat

Ini daftar lengkap hari cuti bersama 2025:

  • 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: Kompaknya Jokowi dan Prabowo di Momen Apel Pengamanan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X