Arahpublik.com - Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) menggelar diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Diskusi JPP bersama Komite Publisher Rights itu, membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan hak penerbit.
Saat membuka sesi diskusi, Selasa (15/10/2024), CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI), Agus Sulistriyono, mengajak JPP untuk menyelami Perpres Publisher Rights itu sebagai upaya membangun jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.
Baca Juga: Media Asing Majalah Time Ulas Kisah Persahabatan Prabowo dan Jokowi
“Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” kata Agus Sulistriyono, dalam diskusi daring itu.
Agus Sulistriyono meyakini, KTP2JB atau Komite Publisher Right tidak akan membeda-bedakan perusahaan media yang terverifikasi maupun belum terverifikasi, termasuk terhadap media-media kecil di daerah yang masih berkembang.
“Kami dapat katakan media ‘UMKM’, namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” jelasnya.
Baca Juga: Majalah Time Ulas Bagaimana Prabowo akan Arahkan Masa Depan Indonesia
“Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya melanjutkan.
Sementara itu, Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu, seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.
“Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital,” jelasnya.
Baca Juga: Agen BRILink Bukti Nyata Peran BRI Ciptakan Pemerataan Ekonomi yang Inklusif di Indonesia
Enam Kewajiban Perusahaan Platform Digital
Damar Juniarto menjelaskan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital.
Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Artikel Terkait
Audiensi dengan Promedia, Calon Bupati Batang Fauzi Fallas Bagikan Kisah Inspiratif, dari Tukang Jahit hingga Terjun Politik
Daulat Bicara Promedia TV: Siapa Menteri BUMN Pilihan Prabowo? PR Besar dan Utang Segunung, Ini Kata Legislator PDIP
Kompaknya Jokowi dan Prabowo di Momen Apel Pengamanan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden
Jokowi-Prabowo Senantiasa Kompak Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Pengamat: Adem Disukai Rakyat
Jateng Juara Umum Peparnas XVII Solo 2024: Sebuah Penantian Belasan Tahun, Berkat Tuan Rumah
Viral Babysitter 'Paksa' Balita Minum Obat Penggemuk, Memang Bagaimana Cara Menaikkan Berat Badan Anak yang Benar?
Pertahanan Timnas Indonesia Bakal Sekeras ‘Tembok China’, Intip Perbandingan Kekuatan Kevin Diks dan Jay Idzes!
Daftar Lengkap 49 Calon Menteri yang Datang Menghadap Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Jokowi Terima Undangan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Pesannya Kepada MPR