• Kamis, 21 November 2024

Bincang Hangat Komite Publisher Right Bersama Jaringan Pemred Promedia: Bersama Kita Bangun Jurnalisme Berkualitas

- Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:35 WIB
Potret diskusi Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) dengan Anggota Komite Publisher Rights via daring, Selasa (15/10/2024) malam.  (Foto: Dokumentasi Promedia Teknologi Indonesia)
Potret diskusi Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) dengan Anggota Komite Publisher Rights via daring, Selasa (15/10/2024) malam. (Foto: Dokumentasi Promedia Teknologi Indonesia)

Arahpublik.com - Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) menggelar diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Diskusi JPP bersama Komite Publisher Rights itu, membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan hak penerbit.

Saat membuka sesi diskusi, Selasa (15/10/2024), CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI), Agus Sulistriyono, mengajak JPP untuk menyelami Perpres Publisher Rights itu sebagai upaya membangun jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.

Baca Juga: Media Asing Majalah Time Ulas Kisah Persahabatan Prabowo dan Jokowi

“Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” kata Agus Sulistriyono, dalam diskusi daring itu.

Agus Sulistriyono meyakini, KTP2JB atau Komite Publisher Right tidak akan membeda-bedakan perusahaan media yang terverifikasi maupun belum terverifikasi, termasuk terhadap media-media kecil di daerah yang masih berkembang.

“Kami dapat katakan media ‘UMKM’, namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” jelasnya.

Baca Juga: Majalah Time Ulas Bagaimana Prabowo akan Arahkan Masa Depan Indonesia

“Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya melanjutkan.

Sementara itu, Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu, seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.

“Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital,” jelasnya.

Baca Juga: Agen BRILink Bukti Nyata Peran BRI Ciptakan Pemerataan Ekonomi yang Inklusif di Indonesia

Enam Kewajiban Perusahaan Platform Digital

Damar Juniarto menjelaskan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital.

Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Setkab RI, Rilis Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X