Intip Kasus Mafia Tanah di Bekasi yang Diungkap AHY: Kronologi, Modus Sertifikat Palsu hingga Potensi Kerugian

- Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:42 WIB
Potret Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada jumpa pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, Selasa (15/10/2024). Simak kronologi selengkapnya.  (Foto: Instagram.com/@agusyudhoyono)
Potret Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada jumpa pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, Selasa (15/10/2024). Simak kronologi selengkapnya. (Foto: Instagram.com/@agusyudhoyono)

Menteri ATR/BPN itu juga mengungkap total kerugian dari dua kasus mafia tanah tersebut adalah Rp183,5 miliar.

Baca Juga: BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda: Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan

Di sisi lain, AHY mengatakan total kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp179,4 miliar berdasarkan real loss, fiscal loss, dan potential loss.

Terkait potential loss (potensi kerugian), AHY menyebut kasus mafia tanah yang berada di atas lahan yang akan dibangun MRT itu sebesar Rp30 triliun, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kementerian Perhubungan.

“Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga mencapai Rp30 triliun," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X