“Mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan 112 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR,” pungkasnya.***
“Mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan 112 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR,” pungkasnya.***
Sumber: DPR
Artikel Terkait
Firnando Ganinduto: Saya Ingin jadi DPR yang Bermanfaat, Bukan Anggota Dewan yang Sudah Terpilih Lalu Menghilang
Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR, Prabowo Pamit dan Mohon Maaf: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Berlangsung September 2025, Jika ‘Kotak Kosong’ Menang di Pilkada 2024
Tia Rahmania, Masuk Daftar Nama Caleg DPR Terplih 2024 yang Dipecat Partai, Ada Juga yang Diganti KPU
Daftar Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029: Partai, Dapil dan Jumlah Suara
Kompaknya Jokowi dan Prabowo di Acara Pelantikan DPR Periode 2024-2029: Bersama Naik Mobil Kepresidenan hingga Pakai Jas
Pelantikan 580 Anggota DPR Periode 2024-2029: Ini Daftar Legislator Termuda dan Tertua
Pimpinan DPR Periode 2024-2029: Ketua Puan Maharani, Wakil Sufmi Dasco, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Adies Kadir
Pimpinan DPR Periode 2024-2029 Diisi Wajah Lama dan Baru, Ini Kata Puan, Dasco, Cucun, Adies dan Saan Usai Pelantikan
Daftar Pimpinan 8 Fraksi DPR RI Periode 2024-2029: PDIP dan PAN Belum Menentukan, Gerindra Diketuai Budisatrio
Jokowi dan Prabowo Kompak Beri Selamat Kepada Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik, Ini Pesan Keduanya
DPR Soroti Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Kata Sang Guru yang Ungkap Keluhan Para Santri: Ustaz Ingin Pulang