“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.
KTP2JB Ingkatkan Kewajiban Perusahaan Platform Digital
Baca Juga: Pekan Depan GIIAS Semarang 2024: Cek Puluhan Merek Kendaraan yang Dipamerkan
Saat pertemuan dengan TikTok Indonesia maupun Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital.
Kewajiban tersebut, untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
Baca Juga: DPR Setujui Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan
- tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
- bekerja sama dengan Perusahaan Pers.***
Artikel Terkait
Audiensi dengan Promedia, Calon Bupati Batang Fauzi Fallas Bagikan Kisah Inspiratif, dari Tukang Jahit hingga Terjun Politik
Daulat Bicara Promedia TV: Siapa Menteri BUMN Pilihan Prabowo? PR Besar dan Utang Segunung, Ini Kata Legislator PDIP
Bincang Hangat Komite Publisher Right Bersama Jaringan Pemred Promedia: Bersama Kita Bangun Jurnalisme Berkualitas
Tiga Juta Pelamar CPNS 2024 Berkompetisi di Tahap Seleksi Kompetensi Dasar: Ini Lokasi SKD hingga Cara Pantau Skor
Mengintip Pembekalan 59 Calon Menteri Prabowo di Hambalang: Bentuk Soliditas Tim Hadapi Geopilitik hingga Isu-Isu Kerakyatan
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U17 untuk Kualifikasi Piala Asia 2025
GIIAS Semarang 2024: Ini Rute Alternatif Menuju Venue Pameran di Muladi Dome Undip
Bahlil Kritik Industri Nikel di Morowali, Begini Rekomendasi sang Menteri ESDM Soal Kebijakan Hilirisasi di Sidang Terbuka UI
Menyoroti Sindiran Cawagub Banten Dimyati Soal Perempuan ‘Berat’ Jadi Gubernur: 7 Wanita Indonesia Ini Justru Mampu Jadi Pemimpin
DPR Setujui Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan