• Selasa, 3 Desember 2024

Jabat Presiden-Wakil Presiden Indonesia, Segini Gaji yang Diterima Prabowo dan Gibran

- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Potret Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Potret Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Arahpublik.com – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) pada Minggu (20/10/2024). Intip besaran gajinya.

Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden setelah memenangi konstestasi Pilpres2024.

Kini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menunggu detik-detik pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Baca Juga: Sinergi BRI dan Pos Indonesia: Luncurkan Fitur Terbaru di Aplikasi BRImo 'Kirim Barang' melalui PosAja!

Keduanya dijadwlakan dilantik dan diambil sumpah pada Minggu (20/10/2024) pukul 10.00 WIB, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia? Berikut ulasannya.

Gaji Presiden dan Wapres

Baca Juga: Sang Dirut Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO of The Year: BRI Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada detikcom Awards 2024

Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, punya gaji pokok yang besarannya telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Tidak hanya gaji pokok, undang-undang juga mengatur tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.

Besaran gaji presiden dan wakil presiden dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Cetak SDM Unggul, ‘BRI Peduli Ini Sekolahku’ Bantu Renovasi SDN 001 Sungai Pagar Kampar Riau

Dalam aturanya disebutkan, bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Diketahui, saat ini gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X