Mereka bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI.
Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ikan Asap Bulukumba Berhasil Tembus Pasar Internasional
Berada di Bawah Koordinasi Mayor Teddy
Pasal 18 Ayat 3 Perpres itu mengungkapkan terkait peran para Utusan Khusus Presiden RI yang akan memberikan laporan tugasnya.
Laporan tugas yang diberikan Raffi cs berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Luhut Terima Peran Barunya di Kabinet Prabowo: Akui Tak Bisa Tolak Karena Momen Ini
Para Utusan Khusus Prabowo itu juga berperan dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Prabowo di masa mendatang.
Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Fasilitas Raffi cs di Kabinet Prabowo
Baca Juga: Presiden Prabowo Antar Jokowi ke Halim untuk Pulang ke Solo: Doa yang Terbaik
Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.
Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.
Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan. Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***
Artikel Terkait
Lengkap! Prabowo Umumkan Susunan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029
Lengkap Banget! Susunan Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo – Gibran: 48 Menteri, 5 Pejabat Setingkat Menteri dan 56 Wamen
Presiden Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, Ada Luhut B Pandjaitan
Kejutan! Presiden Prabowo Lantik Luhut bersama 48 Menteri Kabinet Merah Putih, Tidak Ada Sang Ajudan Teddy
Presiden Prabowo Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Lengkapnya!
Presiden Prabowo Lantik Sang Ajudan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Mundur dari TNI?
Kabinet Merah Putih Prabowo Ternyata Bukan yang Tergemuk di Sejarah Indonesia, Era Presiden Soekarno Ada yang Sampai 132 Anggota!
Deretan Menteri Era Jokowi yang Kini di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Ternyata Ada yang Usianya Setara Gibran
Luhut Terima Peran Barunya di Kabinet Prabowo: Akui Tak Bisa Tolak Karena Momen Ini
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024: Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Prabowo Boyong Anggota Kabinet Merah Putih ke Akmil Magelang, Pengamat Sebut Cara Tingkatkan Disiplin dan Ketangguhan
Presiden Prabowo Lantik Pejabat Negara: Ada Budiman Sujatmiko Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Prabowo Lantik Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden: Ada Wiranto, Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Luhut