• Kamis, 21 November 2024

Menteri Desa Yandri Susanto Diduga Pakai Kop Surat Kemendes untuk Acara Pribadi, Pengamat: Prabowo Harus Tindak Tegas

- Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:20 WIB
Postingan Mahfud MD terkait dugaan Surat Undangan Haul dari Menteri Desa Yandri Susanto.  (Foto: Tangkapan Layar Instagram @mohmahfudmd)
Postingan Mahfud MD terkait dugaan Surat Undangan Haul dari Menteri Desa Yandri Susanto. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @mohmahfudmd)

Arahpublik.com - Citra Kabinet Merah Putih Prabowo, langsung tercoreng akibat ulah Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Padahal Menteri Kabinet Merah Putih baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, pada Senin (21/10/2024).

Kini, Presiden Prabowo Subianto, dituntut menunjukkan ketegasannya dalam memimpin Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Sejarah Indonesia Juara Dunia WorldSSP300, Aldi Satya Mahendra: Untuk Merah Putih Semakin di Depan!

Pasalnya, ada dugaan Menteri Desa Yandri Susanto menyebar surat undangan menggunakan kop dan stempel resmi Kementerian Desa (Kemendes) untuk acara pribadi.

Diketahui, undangan tersebut dibagikan kepada kepala desa, ketua RT, RW, dan Posyandu.

Surat dengan kop dan stempel Kemendes itu pun viral di media sosial dan media massa.

Baca Juga: Antusias Warga Sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie Naik Maung Usai Serah Terima Jabatan Menuju Istana Negara

Tindakan Yandri sebagai Menteri Desa yang saja dilantik pada Kabinet Merah Putih Prabowo, langsung mendapat kritik keras dari berbagai tokoh.

Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia, Khafidlul Ulum, mengatakan, tindakan yang dilakukan Yandri sangat memalukan.

Ia pun dengan tegas menilai tindakan Yandri telah mencoreng nama baik Kabinet Merah Putih yang baru berusia dua hari.

Baca Juga: Menyoal Raffi Ahmad yang Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Begini Tugas sang Doktor HC hingga Tunjangan Gajinya

“Surat berkop dan berstempel menteri itu jelas disengaja,” ucap Ulum, dikutip Selasa (22/10/2024).

“Seorang menteri juga seharusnya sudah tahu bahwa tindakan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jelas melanggar aturan dan etika,” lanjutnya.

Padahal,  kata dia, para menteri baru dua hari lalu dilantik dan bersumpah untuk melaksanakan undang-undang dan aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis, Media Sosial Mahfud MD

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X