• Kamis, 21 November 2024

Ini Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 yang Wajib Diketahui

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:09 WIB
Potret Pmpinan DPR RI Periode 2024-2029.  (Foto: Farhan/vel)
Potret Pmpinan DPR RI Periode 2024-2029. (Foto: Farhan/vel)

Arahpubli.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029.

Pengesahan komposisi pimpinan AKD dibarengi juga dengan penetapan ruang lingkup kerja serta mitra kerja 13 komisi di DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna penetapan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: GIIAS Semarang 2024 Dibuka! Ini Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung

Turut mendampingi Puan dalam rapat peripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Puan mengatakan, pengesahan komposisi pimpnan AKD dan bidang tugas komisi diselaraskan dengan nomenklatur kementerian pemerintahan yang baru.

DPR juga menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada masing-masing komisi berjumlah rata-rata 44 dan 45 anggota.

Baca Juga: Viral Warga Antusias Pasang Foto Presiden Prabowo di Sekolah hingga Rumah

"Apakah jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada setiap komisi menggunakan batas maksimal yaitu 49 Anggota dan batas minimal adalah 41 Anggota, sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas, dapat disetujui?” tanya Puan.

"Setuju!” jawab seluruh anggota DPR disusul ketukan palu Puan untuk mengesahkan.

Sebagai informasi, DPR RI periode 2024-2029 ada ketambahan AKD yakni dua komisi dan satu badan yakni Badan Aspirasi.

Baca Juga: Lagi Rame di Medsos! Momen Agen BRILink Gagalkan Aksi Penipuan: Pria Ini Malu Sendiri Usai Jalankan Modus Bukti Transaksi Palsu

Untuk Komisi, DPR kini memiliki 13 komisi yang akan bermitra dengan kementerian/lembaga di jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Puan mengatakan, penetapan komposisi AKD mengacu pada prinsip proporsionalitas, dengan mempertimbangkan keterwakilan partai-partai politik di DPR.

“Komposisi keanggotaan pada komisi dan AKD ini sudah sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi,” ungkap Puan dalam rapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X