• Jumat, 22 November 2024

Ini Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 yang Wajib Diketahui

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:09 WIB
Potret Pmpinan DPR RI Periode 2024-2029.  (Foto: Farhan/vel)
Potret Pmpinan DPR RI Periode 2024-2029. (Foto: Farhan/vel)

Baca Juga: Bazaar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, BRI Bantu Perluas Penjualan Usaha Prukades dan Klaster Usaha dari Berbagai Daerah

Puan berharap komposisi ini dapat meningkatkan kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran selama lima tahun ke depan.

Penetapan ini juga menjadi simbol komitmen DPR untuk menjaga keseimbangan dan keterwakilan proporsional dari berbagai partai politik di parlemen.

Komposisi ketua AKD berdasarkan fraksi yang ada di DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, ditetapkan sebagai berikut.

Baca Juga: Respons Menteri Desa Yandri soal Kop Surat dan Stempel Kemendes untuk Acara Pribadi yang Sempat Disentil Mahfud MD

Fraksi PDIP mendapatkan posisi Ketua Komisi I dan V. Kemudian, Banggar (Badan Anggaran) dan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Selanjutnya, Fraksi Golkar mendapatkan jatah Ketua Komisi X, XI dan XII. Lalu, Fraksi Gerindra pada posisi Ketua Komisi III, IV dan Baleg (Badan Legislasi).

Kemudian, Fraksi NasDem diberikan posisi Ketua Komisi II, IX, dan XIII. Fraksi PKB jadi Ketua di Komisi VI dan VIII.

Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan Ajang The Asian Post Awards 2024 Gegara Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

Selanjutnya, Fraksi PKS jabat Ketua di BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) dan BAM (Badan Aspirasi Masyarakat).

Terakhir, Fraksi PAN ditetapkan sebagai Ketua di Komisi VII dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Fraksi Demokrat jadi Ketua di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Tugas Pimpinan DPR RI

Dengan ditetapkannya komposisi pimpinan AKD, Rapat Paripurna pun menetapkan tugas Koordinator Bidang Pimpinan DPR RI.

Baca Juga: Lima UMKM Binaan BRI Go Global, Ikut Pameran 'Amazing Indonesia' di Jeddah

“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa, “jumlah lingkup tugas dan mitra kerja Komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR”, kata Puan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X