• Jumat, 22 November 2024

Ini Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 yang Wajib Diketahui

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:09 WIB
Potret Pmpinan DPR RI Periode 2024-2029.  (Foto: Farhan/vel)
Potret Pmpinan DPR RI Periode 2024-2029. (Foto: Farhan/vel)

Sehubungan telah ditetapkannya Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai XIII, maka rapat paripurna juga menetapkan Ruang Lingkup tugas koordinator pimpinan DPR.

Berikut ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR RI Periode 2024-2029.

Baca Juga: Antusias Warga Sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie Naik Maung Usai Serah Terima Jabatan Menuju Istana Negara

  1. Ketua DPR Puan Maharani

Sebagai ketua, Puan membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Lembaga Negara lainnya.

Tugas Puan juga mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi.

Baca Juga: Baru Saja Dilantik, Mahfud MD Sentil Yandri, Menteri Desa yang Diduga Sebar Kop Surat Kemendes untuk Acara Pribadi

  1. Wakil Ketua/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir

Adies Kadir membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN.

  1. Wakil Ketua/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad

Baca Juga: Menyoal Raffi Ahmad yang Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Begini Tugas sang Doktor HC hingga Tunjangan Gajinya

Dasco membidangi tugas mengkoordinasikan ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg.

  1. Wakil Ketua/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa

Saan membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM.

Baca Juga: Momen Hari Santri Nasional, Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Sebesar Rp104,7 Miliar

  1. Wakil Ketua/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal

Cucun membidangi tugas Mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, BURT.

Baca Juga: Mengenal Chery TIGGO 8, Pilihan Baru SUV 7-Seater untuk Keluarga Modern Indonesia

"Apakah Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas, dapat disetujui?” ucap Puan.

"Setuju!," jawab serentak para anggota Dewan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X