• Jumat, 22 November 2024

Sederet Menteri Prabowo Ini Belum Punya Kantor? Begini Ceritanya hingga 19 Kementerian Baru Nihil Anggaran

- Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:51 WIB
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi salah satu menteri Prabowo yang belum memiliki kantor sendiri. (Foto: Instagram.com/@agusyudhoyono)
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi salah satu menteri Prabowo yang belum memiliki kantor sendiri. (Foto: Instagram.com/@agusyudhoyono)

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang diterbitkan Kemenkeu pada Agustus 2024, sejumlah kementerian Prabowo sudah memiliki rencana anggaran belanjanya masing-masing.

Namun, sejumlah kementerian baru masih belum memiliki rencana anggaran belanja, karena baru dibentuk baru-baru ini.

Baca Juga: Saat Hyundai Stargazer Jadi Official Vehicle Partner Liga 1 Indonesia: Kendaraan Operasional dan Hadiah Pemain

Lantas, kementerian mana saja yang belum sudah memiliki rencana anggaran belanja? Berikut ini rinciannya:

  1. Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  5. Kementerian Hukum
  6. Kementerian Hak Asasi Manusia
  7. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  8. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  9. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  10. Kementerian Kebudayaan
  11. Kementerian Pekerjaan Umum
  12. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  13. Kementerian Desa
  14. Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia
  15. Kementerian Lingkungan Hidup
  16. Kementerian Koperasi
  17. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  18. Kementerian Pariwisata
  19. Kementerian Ekonomi Kreatif
  20. Kepala Staf Kepresidenan
  21. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
  22. Badan Penyelenggara Haji
  23. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
  24. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
  25. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenkeu, presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X